Asap putih mengepul dari tumpukan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Di antara kepulan itu, puluhan santri menyaksikan dengan rasa penasaran, belajar langsung tentang bahaya narkoba dan arti penting menjauhi jerat hukum sejak dini.
-----
Rintik hujan perlahan membasahi deretan barang bukti perkara yang akan dimusnahkan Kejari Lombok Tengah. Namun, sinar matahari siang itu mulai menembus awan kelabu. Aroma tanah basah dan udara segar mengisi suasana, menciptakan ketenangan di halaman tempat pemusnahan berlangsung.
Biasanya, kegiatan pemusnahan hanya dihadiri pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kali ini berbeda, puluhan santri dari Pondok Pesantren Munirul Arifin (Yanmu) Praya dan Pondok Pesantren Saadadurrain Leneng, turut hadir menyaksikan secara langsung.
Usai mengikuti rangkaian acara resmi, para santri diperbolehkan melihat lebih dekat proses pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tersebut.
Rasa penasaran terlihat di wajah mereka ketika menyaksikan narkoba jenis sabu dimusnahkan. Selama ini, mereka hanya mengenalnya lewat layar televisi.
“Seperti itu ya namanya sabu,” celetuk seorang santri dari balik pundak kawannya.
Bagi mereka, kegiatan ini menjadi pengalaman baru sekaligus pelajaran berharga agar menjauhi barang berbahaya dan tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
“Ini penting untuk mencegah mereka ke hal-hal buruk, diharapkan menjadi generasi emas yang bebas narkoba maupun kejahatan lainnya,” ucap ustaz pendamping Ponpes Yanmu Praya Ahmad Busyairi pada Lombok Post.
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan, penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Pesantren merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya di lingkungan pesantren dan sekolah, agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.
Putri menegaskan, pendidikan hukum sejak dini menjadi benteng utama melawan ancaman narkoba. Sebab, penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Ironisnya, sasaran utama peredaran narkotika adalah pelajar dan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh lingkungan.
Berdasarkan data Kejari Lombok Tengah, penanganan perkara narkotika menunjukkan peningkatan setiap tahun. Pada 2023 tercatat 67 perkara, naik menjadi 93 perkara di 2024, dan hingga kini telah mencapai 98 perkara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Kejaksaan berharap, dengan melibatkan para santri menyaksikan langsung pemusnahan ini, dapat lahir generasi muda yang cerdas, sehat, berakhlak mulia, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
“Ini sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tukasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam