LombokPost - Sebanyak 420 buruh pabrik tembakau di Lombok Tengah menerima bantuan uang tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung perekonomian para buruh.
“Jumlah penerima bantuan ini meningkat dari sebelumnya 300 orang menjadi 420 orang,” ucap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah Masnun, Sabtu (22/11).
Ia menjelaskan, nilai bantuan tetap Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp 1,8 juta per orang.
Buruh pabrik penerima bantuan DBHCHT, kata dia, tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Kopang, Janapria, Pujut, dan Praya Timur.
Untuk mempermudah penyaluran, proses bantuan bekerja sama dengan Bank NTB Syariah.
“Karena akan ditransfer ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat), nanti mereka akan cairkan secara kolektif, mudah-mudahan bisa akhir bulan ini,” ucap Masnun.
Terkait pertanyaan mengapa bantuan hanya diberikan kepada buruh pabrik tembakau, Masnun menegaskan program ini tidak menyasar buruh tani tembakau karena proses verifikasinya sulit. Tidak ada pembeda yang jelas antara petani dan buruh tani.
“Terkadang mereka dari luar Lombok Tengah, mereka hanya sewa lahan di sini,” katanya.
Karena itu, bantuan DBHCHT difokuskan kepada buruh pabrik tembakau yang menghasilkan cukai.
Para buruh akan menerima bantuan selama tiga tahun. Masnun berharap program tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan hidup mereka.
“Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat dan meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah menyampaikan anggaran DBHCHT 2025 mencapai Rp 94 miliar, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 74 miliar.
“Anggaran DBHCHT Loteng ini diberikan pemerintah pusat Rp 94 miliar,” tambah Kepala Bapperida Lombok Tengah Lalu Wiranata.
Alokasi DBHCHT tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan umum, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, ketentuan peralihan, dan ketentuan alokasinya.
Proporsi alokasi tersebut sesuai regulasi, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan.
“Kami alokasikan secara umum sesuai aturan PMK untuk kesehatan, pendidikan dan penegak hukum,” katanya.
DBHCHT untuk bantuan bagi petani tembakau yang tanamannya rusak akibat hujan memang tidak dapat dialokasikan secara regulasi.
Pemerintah daerah sempat mengusulkan anggaran Rp 10 miliar untuk asuransi tanaman tembakau, namun perusahaan asuransi tidak berani memberikan perlindungan kecuali kerusakan disebabkan gunung meletus atau gempa bumi.
“Kalau kerusakan akibat hujan ini terjadi tiap tahun, perusahaan asuransi tidak berani. Mereka mau jika rusak akibat gunung meletus dan gempa bumi,” tutup Wiranata. (*)
Editor : Marthadi