LombokPost-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Lombok Tengah tidak berdaya menghadapi maraknya aktivitas pengerukan bukit di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. DLH berdalih itu bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi hingga pusat.
“Kalau itu (bukit di Mandalika) kan sekali lagi terkait dengan kewenangan. Jadi untuk sementara ini untuk kewenangannya, kalau nggak provinsi ya pusat,” kata Kepala DLH Lombok Tengah Lalu Sarkin Junaidi pada wartawan, Senin (24/11).
Sarkin mengatakan pihaknya kerap menyampaikan persoalan itu kepada Pemprov NTB. Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk menyetop pengerukan.
“Tetap kami sampaikan kalau ada keluhan. Tetapi sekali lagi, tindak lanjutnya tergantung yang punya kewenangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, DLH Lombok Tengah hanya bisa mengawasi pembangunan vila atau hotel yang mendapatkan persetujuan teknis dari Pemkab Lombok Tengah.
Karena itu, ia berharap DLH NTB lebih proaktif atas kondisi dan masukan masyarakat di lapangan. Sarkin khawatir pengerukan bukit berdampak negatif bagi warga sekitar.
“Kita berharap, dari provinsi maupun pusat itu mereka yang punya kewenangan mereka yang nanti koordinasi dengan kami. Pemilik kawasan memang ya (menjadi korban). Cuma kembali lagi, kami berharap yang punya kewenangan ini menindak tegas,” cetus dia.
Sarkin menegaskan DLH Lombok Tengah sudah berulang kali berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemprov NTB, namun respons yang diterima masih sebatas komitmen untuk mempelajari laporan tersebut tanpa aksi nyata.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak provinsi. Ya istilahnya mereka akan pelajari dulu. Ya untuk sementara akan seperti itu dulu, kami tunggu tindak lanjut dari pemilik kewenangan itu,” beber Sarkin.
Ditanya apakah aktivitas pengerukan bukit akan merusak alam dan lingkungan, Sarkin tidak ingin berkomentar jauh. Namun secara kasat mata pengerukan dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Kalau saya bilang merusak lingkungan, ya ini kan dalam posisi penataan. Cuma kami belum berani menyampaikan apakah penataan itu merusak lingkungan atau tidak,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji