LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2021.
"Dapat kami sampaikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, petunjuk dan surat serta alat bukti yang telah diterima oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Mulandari pada wartawan, Jumat (5/12).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021 Jalaludin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPM PTSP Lombok Tengah, dan LBS selaku Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021.
Putri membeberkan, perbuatan yang telah dilakukan oleh LK, J dan LBS antara lain tetap mencairkan isentif dan pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan.
"Mulai dari data penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak atau retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp satu miliar 800 juta," singkatnya.
Editor : Pujo Nugroho