LombokPost-Pemkab Lombok Tengah melakukan pemutusan kontrak terhadap ratusan tenaga honorer non-database pada akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat pemerintah pusat dalam penataan non-ASN, karena para honorer itu tidak terdata di BKN dan tidak memenuhi syarat PPPK paro waktu.
Pemkab Loteng menyiapkan solusi bagi honorer non-database tersebut, yakni pemberian pelatihan dan keterampilan usaha bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Loteng. Langkah ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan pemberian tali asih.
“Lebih baik memberikan kail daripada kita berikan ikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya kepada wartawan, Senin (22/12).
Sekda Firman menuturkan, pemkab telah menyiapkan anggaran pelatihan sebesar Rp 1 miliar. Pelatihan tersebut akan difokuskan pada keterampilan usaha agar para honorer dapat membuka lapangan pekerjaan secara mandiri.
“Kami berikan pelatihan kepada saudara-saudara kita yang tidak bisa melanjutkan pekerjaannya di awal tahun 2026,” jelasnya.
Pemkab Loteng belum memastikan jumlah honorer non-database yang diputus kontraknya, karena pendataan di masing-masing OPD masih berlangsung. “Ini masih kita hitung-hitung,” ujar Sekda Firman.
Kebijakan ini diterapkan seiring regulasi baru yang menghapus status honorer dan menggantinya dengan PPPK. Honorer yang tidak terdaftar di BKN otomatis tidak dapat diangkat dan harus mengakhiri kontrak kerja.
Editor : Akbar Sirinawa