Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Progres KDKMP Capai 45 Persen di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Senin, 5 Januari 2026 | 13:09 WIB
Ikhsan
Ikhsan

 

LombokPost-Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa di Lombok Tengah (Loteng) memicu gejolak. Hal ini disebabkan kurangnya komunikasi antara pemerintah desa (pemdes) dengan masyarakat, sehingga memicu penolakan di beberapa titik.

“Dalam perintah Bapak Presiden sudah menegaskan lahan yang dibangun untuk menjadi KDKMP bisa menggunakan aset pemerintah desa/kabupaten/provinsi atau lembaga, persoalan dijumpai beberapa tempat yang mungkin (ditolak) karena cara membangun komunikasi yang tidak tepat,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng Ikhsan, Minggu (4/1).

Menurutnya, jika pemerintah desa mampu berkomunikasi dengan baik serta menjelaskan tujuan dan manfaat KDKMP, penolakan diyakini tidak akan terjadi. Sejumlah keberatan warga muncul karena lokasi pembangunan menggunakan fasilitas publik, seperti lapangan desa.

“Secara regulasi pemerintah desa tidak salah, itu perintah dan milik aset desa. Cuma komunikasi yang barangkali tersumbat,” cetusnya.

Ikhsan menegaskan, pemerintah desa tidak bisa memutuskan kebijakan strategis sendiri. Setiap keputusan harus melalui musyawarah mufakat bersama masyarakat. “Kehadiran masyarakat, badan permusyawaratan desa dan pemdes harus tersinkronisasi,” imbuhnya.

Progres pembangunan KDKMP di Loteng diklaim baru mencapai 45 persen atau sekitar 80 bangunan. Capaian ini membuat Loteng menjadi salah satu kabupaten dengan progres pembangunan tercepat. Pemkab Loteng terus mendorong penyelesaian status aset agar lokasi KDKMP segera tuntas.

Ikhsan mengakui penyelesaian KDKMP berpotensi molor dari target. Namun, ia berharap minimal satu gerai bisa diresmikan pada Januari ini. Kendala di lapangan meliputi lokasi lahan yang tidak strategis hingga luas lahan yang tidak memenuhi syarat minimal 10 are.

“Soal kapasitas ini menurut saya bisa dibuat menjadi bangunan bertingkat tanpa mengurangi jumlah anggaran pembangunan Rp 1,6 miliar per gerai,” kata Ikhsan.

Belum lama ini, gejolak pembangunan KDKMP terjadi di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya. Warga menolak karena lapangan desa hendak dijadikan lokasi gerai. Penolakan juga dipicu tudingan minimnya musyawarah desa yang sah.

Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin menilai penolakan tersebut sebagai hal lumrah dalam demokrasi, asalkan tidak melanggar hukum. Ia menegaskan seluruh proses penetapan lahan sudah sesuai aturan dan melalui musyawarah desa.

“Kades dan BPD sebelumnya telah bermusyawarah terkait dengan rencana pembangunan ini. Dan, disepakati bahwa lokasi pembangunanya dilakukan di tanah lapangan desa,” ujarnya.

Armin menjelaskan, dari luas lapangan 30 are, lahan yang digunakan hanya 6 are. Sehingga masih ada sisa 24 are yang bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Ia menilai warga patut bersyukur karena Desa Ungga memiliki aset yang memenuhi syarat untuk program prioritas nasional tersebut.

“Dibanding desa lain yang sampai saat ini sebagian banyak belum memiliki lahan dan belum mulai membangun. Jadi Ungga bisa selangkah lebih cepat dari desa lain untuk mempercepat progres gerai KDMP yang menjadi program prioritas skala nasional,” pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Tengah #Dinas Koperasi dan UMKM #Pembangunan #KDKMP