LombokPost-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025—2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Kedua.
Rapat di ruang sidang utama DPRD Loteng itu juga diisi penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan ini kami secara resmi menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang penyempurnaan Ranperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2026,” tegas Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di sela-sela sidang paripurna, Kamis (8/1).
Pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja selama Tahun Sidang 2025. Sepanjang tahun tersebut, DPRD Loteng mencatat kinerja padat mulai pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda strategis, pelaksanaan 33 rapat paripurna, hingga ratusan rapat alat kelengkapan dewan.
“Sepanjang tahun sidang 2025, DPRD telah melaksanakan 277 kali rapat melalui alat kelengkapan dewan, serta menghasilkan 33 produk hukum DPRD,” ungkap politisi Gerindra ini.
Pada masa sidang kedua ini, kata Ramdan, DPRD fokus melanjutkan pembahasan sejumlah ranperda penting. Antara lain Ranperda RTRW Loteng 2025—2045, Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Ekonomi Kreatif, Rumah Susun, hingga pembahasan LKPJ kepala daerah.
“Diharapkan seluruh agenda DPRD pada masa persidangan kedua dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah,” ungkapnya.
Di balik laporan kinerja tersebut, sejumlah pekerjaan rumah legislasi masih menumpuk dan menjadi tantangan serius pada masa sidang berikutnya. Dari 14 ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, baru sebagian kecil yang rampung dan ditetapkan.
Sejumlah ranperda strategis seperti Ranperda Desa Wisata dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau masih tertahan di tahap harmonisasi. Pembahasannya belum berlanjut lantaran perda induk yakni RTRW dan Rencana Induk Pariwisata Daerah belum ditetapkan.
“Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran masih menunggu tahapan pembahasan selanjutnya, sementara Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah masih dalam tahapan konsultasi publik dan menunggu tahapan untuk diharmonisasi,” jelas Ramdan.
Ramdan mengakui publik berharap DPRD tidak sekadar mengejar kuantitas rapat, tetapi memastikan kualitas kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Editor : Akbar Sirinawa