Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru 85 Persen CJH Lombok Tengah Lunasi Bipih

Lestari Dewi • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:37 WIB
HAJI 2026: Jamaah haji asal Lombok turun dari pesawat saat tiba di BIZAM tahun lalu.
HAJI 2026: Jamaah haji asal Lombok turun dari pesawat saat tiba di BIZAM tahun lalu.

 

LombokPost-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lombok Tengah mencatat jumlah calon jamaah haji (CJH) reguler 2026 yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 85 persen dari total kuota haji yang ditetapkan pemerintah.

“Jumlah CJH yang telah melunasi Bipih itu sebanyak 999 calon haji reguler dan 161 orang calon haji cadangan. Total CJH reguler Lombok Tengah 2026 mencapai 1.178 orang,” kata Kepala Kemenhaj Lombok Tengah Syamsul Hadi, Minggu (11/1).

Ia mengatakan, waktu pelunasan Bipih tahap kedua telah berakhir sejak dibuka pada 2-9 Januari lalu, sedangkan waktu pelunasan Bipih tahap pertama dibuka 24 November dan berakhir 23 Desember 2025.

“Sisa CJH reguler yang tidak melunasi Bipih itu sebanyak 179 orang,” katanya.

Syamsul menjelaskan, penyebab haji yang belum melakukan pelunasan karena ada yang belum keluar istithaah, menunda karena sakit dan ada jamaah haji yang wafat dan belum mengajukan ahli waris jadi pengganti.

“Bagi yang belum melunasi kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” ucap Syamsul.

Sementara untuk kuota yang tersisa atau belum terisi karena ada calon haji reguler yang tidak melunasi, lanjutnya, kursi tersebut akan diisi oleh calon haji cadangan yang nomor porsinya paling terdekat.

“Dari total calon haji cadangan 2026 sebanyak 561 orang, cadangan ini estimasi berangkat di 2027 mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, Kemenhaj telah menetapkan biaya haji 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), beban Bipih yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp 54.193.806,58.

Selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp 33.215.000 akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Biaya haji yang disetorkan para jamaah ini akan dipergunakan untuk keperluan haji. Rincian penggunaan dananya tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp 250 juta, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp 29.951.822,” tutup Syamsul. 

 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #Lunasi Bipih #Kemenhaj #cjh