LombokPost-Ibarat pepatah "gertak sambal", ratusan investor pemilik vila yang diduga ilegal di kawasan perbukitan Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah, seolah tak bergeming meski telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.
Alih-alih berhenti, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung, memicu pertanyaan besar akan efektivitas penegakan aturan daerah.
Ancaman Nyata di Balik Dalih Birokrasi
Situasi di lapangan kini mencekam. Di tengah pesatnya pembangunan di lingkar KEK Mandalika, sekitar 200 vila ilegal berdiri menantang aturan tata ruang.
Dampaknya tidak main-main, pengerukan bukit secara masif dan eksploitasi air tanah tak terkontrol mengancam kelestarian lingkungan di "Pulau Seribu Masjid".
Publik menyoroti sikap Pemkab Loteng yang dinilai lamban dan terkesan tidak berdaya. Menanggapi kritik tersebut, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya beralasan adanya kendala administratif.
"Kami belum bertemu dengan pemilik aslinya (owner). Saat ini kami sedang mengkaji dan akan segera pasang garis pita Pol PP," dalih Firman, Selasa (27/1).
Pemasangan pita tersebut, katanya, akan diprioritaskan untuk 128 unit dari total vila bermasalah, sebagai langkah "humanis" sebelum tindakan yang lebih keras.
Babak Baru Penegakan Hukum: Jalur Pidana Menanti
Namun, angin segar penegakan hukum diembuskan oleh Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.
Ia menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas pelanggar Perda, tidak hanya sekadar teguran atau pembongkaran.
"Apakah ada ketentuan pidana nggak di situ? Kalau ada, kami siap, termasuk jika langgar pidana bisa juga dibawa ke peradilan melalui dinas teknis," tegas Zaenal, Rabu (28/1).
Zaenal mengisyaratkan dimulainya babak baru penegakan hukum secara yustisi, di mana seluruh pelanggaran Perda—mulai dari perizinan pembangunan, ritel modern, hingga perda sampah—akan diseret ke pengadilan.
Ini menjadi sinyal keras bagi para investor nakal bahwa era "main mata" dengan aturan telah usai di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Editor : Akbar Sirinawa