LombokPost-Dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah mencuat di Lombok Tengah. Sejumlah ahli waris lahan di Dusun Joet, Desa Selong Belanak, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dinilai tidak didukung dokumen lengkap dan sah.
Salah seorang ahli waris, Saddam Husen, menegaskan tanah yang kini bersertifikat atas nama pihak lain tidak pernah diperjualbelikan oleh pemilik sebelumnya, Amaq Mahir (almarhum).
“Almarhum tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan itu kepada siapa pun. Sampai hari ini tidak pernah ada pengalihan hak,” tegas Saddam kepada Lombok Post, Rabu (11/2).
Baca Juga: SBM Poltekpar 2026 Resmi Diluncurkan, Poltekpar Lombok Jaring Talenta Pariwisata Unggul
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihak keluarga, tidak ditemukan dokumen jual beli tanah yang terdaftar di pemerintah desa maupun kecamatan. Padahal, pada 1993 wilayah Selong Belanak masih masuk dalam administrasi Desa Mangkung.
“Kami sudah telusuri hingga ke kecamatan, namun tidak ada registrasi surat jual beli. Ini yang membuat kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Menurut Saddam, pihaknya masih mengantongi surat keterangan kepemilikan lahan tahun 1994 atas nama Amaq Mahir. Selain itu, kewajiban pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan selama ini tetap dilakukan keluarga ahli waris.
“Bahkan setelah ditelusuri, SPPT di lokasi itu ternyata ganda. Satu bidang tanah, dua SPPT. Kami juga tidak tahu bagaimana bisa terjadi,” jelasnya.
Lahan yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 15 hektare dan diklaim oleh 17 orang ahli waris. Namun, sertifikat hak milik atas lahan itu kini disebut-sebut dipegang oleh tiga orang berinisial MA, SRA, dan HA.
“Kami tidak mengenal para pemegang sertifikat itu. Dari dokumen yang kami temukan, alamatnya tercatat di Dusun Karang Dalem, Desa Batujai,” ungkap Saddam.
Ia menegaskan pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan dan kepemilikan lahan secara sah, mulai dari SPPT, surat keterangan kepemilikan lahan, surat pembebasan lahan, hingga surat penguasaan fisik.
“Setiap tahun pajak kami bayar. Dokumen kami lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Saddam juga menyebut pihak BPN Lombok Tengah melalui Kasi Penerbitan Sertifikat sempat menyampaikan sertifikat yang dipersoalkan tidak sah.
“Pernyataan itu sudah disampaikan kepada kami. Karena itu kami meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang MoU Datun dengan Kejari Lombok Tengah
Pihak ahli waris kini mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen dan proses penerbitan sertifikat, serta meminta pembatalan sertifikat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum berupa jual beli maupun pengalihan hak atas tanah.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lombok Tengah Nyoman Sadiarsa mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut dan akan menunggu penjelasan dari pimpinan.
“Klarifikasi akan disampaikan oleh Plt Kepala BPN Lombok Tengah,” singkatnya.
Editor : Jelo Sangaji