Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemilik Bangunan Ilegal Diminta Iuran Tangani Banjir, Carut Marut Tata Kelola Destinasi Wisata Premium Mandalika

Lestari Dewi • Jumat, 6 Maret 2026 | 09:26 WIB

Warga bergotong royong mengangkut bebatuan yang terbawa arus hujan dan banjir dari atas perbukitan di Dusun Mengolang, Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.
Warga bergotong royong mengangkut bebatuan yang terbawa arus hujan dan banjir dari atas perbukitan di Dusun Mengolang, Desa Kuta, Pujut, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost-Banjir di kawasan Kuta Mandalika menjadi sinyal keras kesalahan tata kelola pembangunan. Kawasan ini nyaris tidak pernah luput dari genangan dalam tiga tahun terakhir.

Pembangunan fasilitas pariwisata diduga tidak sejalan dengan daya dukung lingkungan. Ratusan bangunan berdiri tanpa mengantongi izin teknis pemerintah daerah.

Sekitar 200 bangunan disebut belum memiliki legalitas. Hal ini mencerminkan lemahnya kepatuhan investor dan pengawasan regulator.

Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu M Akhyar menilai perubahan fungsi lahan menjadi pemicu utama. Area tampungan air kini ditimbun demi pembangunan.

“Dulu di Kuta banyak menange (muara, red) yang berfungsi menampung air hujan, sehingga tidak meluap ke perkampungan. Sekarang banyak yang sudah ditimbun,” ujarnya, Kamis (5/3).

Kondisi drainase dan sungai juga memprihatinkan. Sejumlah bangunan berdiri tanpa saluran pembuangan memadai. Bahkan ada drainase ditutup untuk kepentingan proyek. Akibatnya aliran air terhambat dan meluap ke permukiman.

Masalah makin rumit akibat pengerukan lereng bukit yang masif. Perbukitan daerah resapan air justru dibabat untuk pembangunan. Pemerintah daerah berdalih keterbatasan kewenangan untuk menghentikan aktivitas itu.

“Bicara banjir Kuta tidak sederhana. Masalahnya kompleks, dari hulu sampai hilir,” tegas Akhyar.

DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan. Proyek yang melanggar tata ruang harus dihentikan. Pemerintah provinsi diminta bertindak tegas terhadap aktivitas di perbukitan dan hutan.

Tanpa langkah tegas, kawasan wisata premium terancam kehilangan daya tarik. Potensi besar bisa lenyap jika tata kelola lingkungan diabaikan.

“Kalau tidak dijaga dan ditata dengan benar, Kuta Mandalika bisa tinggal cerita,” tandasnya.

Pemkab Loteng mulai merumuskan langkah konkret menyikapi banjir berulang. Evaluasi menyeluruh dilakukan pada dampak hilir hingga persoalan hulu.

Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah mengatakan hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB). Salah satu fokusnya adalah pemetaan detail titik rawan banjir.

“Ke depan, lokasi rawan ini kita tetapkan secara detail. Jadi ketika ada pembangunan, tidak lagi berada di titik yang berisiko,” ujarnya.

Banjir juga dipengaruhi minimnya anggaran pemeliharaan sungai Balai Wilayah Sungai (BWS). Idealnya normalisasi dilakukan tiga kali setahun. Namun saat ini hanya terlaksana sekali setahun karena keterbatasan anggaran.

Pemkab pun menggandeng pelaku usaha untuk terlibat langsung menangani banjir. OPD teknis bersama pemerintah daerah bertemu pemilik hotel dan vila di Kuta. Pertemuan membahas persoalan banjir dari hulu hingga hilir.

Pemilik hotel dan vila sepakat berkontribusi iuran menangani titik banjir mendesak. “Ini bentuk respons mereka. Ada kesepakatan untuk membantu penanganan di beberapa titik prioritas,” kata Nursiah.

Pembahasan diperluas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Disepakati pola kolaborasi dengan pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing.

Pembangunan vila tanpa perencanaan drainase juga menjadi perhatian. Hal ini sudah masuk dalam perencanaan teknis dan anggaran pemkab. Pembangunan di kawasan perbukitan turut dibahas bersama Dinas LHK NTB dan BWS.

Pemkab berharap pola kolaborasi ini menjadi model penanganan jangka panjang. Kawasan wisata andalan diharapkan tidak lagi menjadi langganan banjir.

“Mulai dari perizinan, pengawasan hingga pendampingan pembangunan menjadi poin kesepakatan bersama,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #wakil bupati #DPRD Lombok Tengah #tata kelola #carut marut #nursiah #Kuta #KEK Mandalika #Destinasi premium