LombokPost - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai mencicipi aturan Work From Home (WFH) per Rabu (1/4).
Meski sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menjamin urusan pelayanan masyarakat tidak akan kendor sedikit pun.
Orang nomor satu di Gumi Tatas Tuhu Trasna ini menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti "libur" massal. Pelayanan publik tetap menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar.
"Kami pastikan layanan tidak akan terganggu. Insyaallah, kalau soal pelayanan tidak ada persoalan," tegas Pathul saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (1/4).
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa aturan WFH ini bersifat selektif. Tidak semua abdi negara bisa bekerja dari balik layar ponsel di rumah.
Para pejabat pemegang komando, mulai dari Eselon II hingga Eselon III, diinstruksikan untuk tetap bersiaga di kantor.
Begitu juga dengan dinas-dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi kebutuhan masyarakat.
"Eselon II, eselon III, dan dinas-dinas yang menyentuh pelayanan publik itu tetap masuk. Tetap Work From Office (WFO)," ucapnya mantap.
Layanan vital seperti rumah sakit dan instansi pendidikan juga dipastikan tetap beroperasi normal.
Kehadiran fisik kepala dinas hingga kepala bidang dianggap krusial untuk memastikan roda pengawasan dan koordinasi di internal organisasi tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Bupati Pathul Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Saat ini, Pemkab Lombok Tengah masih menunggu pematangan Surat Edaran (SE) untuk mengatur teknis pembagian kerja.
Langkah ini diambil guna mengatur persentase kehadiran ASN agar tidak terjadi penumpukan di ruang kerja, namun tetap memberikan kenyamanan bagi warga yang datang mengurus administrasi.
"Opsi WFH ini kemungkinan hanya untuk staf tertentu saja. Kita pelajari edarannya supaya efektivitas kerja tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan publik di Lombok Tengah," kata bupati.
Dengan skema ini, diharapkan produktivitas ASN tetap moncer meski berada di tengah transisi pola kerja baru, sementara masyarakat tetap mendapatkan hak layanannya secara maksimal.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 April 2026 ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah pusat juga mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi budaya kerja nasional.
Editor : Pujo Nugroho