Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

80 Dapur MBG di Lombok Tengah Ditutup Sementara, Tak Punya IPAL dan SLHS

Lestari Dewi • Kamis, 2 April 2026 | 07:16 WIB
Juru Bicara BGN RI Dian Islamiati Fatwa saat sidak ke dapur SPPG Yayasan Gerakan Arah Bersama di Desa Bunut Baok, Praya, Lombok Tengah, belum lama ini.
Juru Bicara BGN RI Dian Islamiati Fatwa saat sidak ke dapur SPPG Yayasan Gerakan Arah Bersama di Desa Bunut Baok, Praya, Lombok Tengah, belum lama ini.

 

 

LombokPost-Bupati Lombok Tengah (Loteng) Lalu Pathul Bahri mendukung keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup sementara 80 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya.

Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan teknis, termasuk belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Bupati, penghentian sementara itu merupakan bagian dari upaya pembenahan agar pelaksanaan program berjalan lebih baik dan aman bagi penerima manfaat.

“Itu artinya pemerintah serius menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” ucap Bupati Pathul usai menghadiri kegiatan Musrenbang Kecamatan Praya, Rabu (1/4).

Baca Juga: WFH ASN, Bupati Pathul Jamin Pelayanan Publik di Lombok Tengah Tetap Gas Pol

Ia menilai standar kebersihan dan pengelolaan limbah menjadi aspek penting dalam operasional dapur MBG, sehingga seluruh penyedia layanan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Memang harus ada IPAL, SLHS jangan sampai mengganggu ketertiban lingkungan, kondisi bau dan lain sebagainya,” kata politisi Gerindra ini.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Ia berharap masa penutupan dimanfaatkan pengelola dapur untuk segera melengkapi sarana pendukung seperti IPAL, sehingga operasional dapat kembali berjalan dengan standar yang lebih baik.

Terpisah, Korwil BGN Loteng Muhammad Ihsan membenarkan penutupan sementara tersebut hingga dilakukan pembenahan.

Menurutnya, dapur MBG sudah memiliki tempat pembuangan limbah, namun belum memenuhi standar. Pun demikian SLHS sebagian besar belum dikantongi tetapi sudah beroperasi.

“BGN berikan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk mengurus IPAL dan SLHS ini. Jika melebihi batasnya akan ditutup,” tegas Ihsan.

Baca Juga: LKPJ APBD Lombok Tengah 2025, Kinerja Pathul-Nursiah Tunjukkan Tren Positif

Penutupan sementara yang dilakukan, kata dia, guna memastikan agar penerima manfaat, khususnya anak-anak, menerima paket MBG yang sesuai standar, baik keamanan pangan, sarana prasarana, tidak mengganggu lingkungan hingga menghidupkan perekonomian lokal.

“Jadi jangan sampai kita ingin memberikan manfaat yang bagus, tetapi di sisi lain ada yang buruk. Nah ini yang mau kita hindari,” tutupnya.

Sebagai informasi, BGN resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian operasional sementara terhadap sekitar 300 SPPG di NTB.

Dari jumlah tersebut, dari 164 SPPG di Loteng, sebanyak 80 di antaranya ditutup sementara. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran standar prosedur kesehatan dan lingkungan yang krusial.

Berdasarkan laporan dari Koordinator Regional NTB tertanggal 31 Maret 2026, sejumlah SPPG ditemukan belum memiliki dua dokumen vital, yaitu SLHS dan IPAL. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.

BGN menegaskan ketiadaan IPAL dan SLHS menimbulkan risiko tinggi terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, terhitung sejak surat diterbitkan, operasional SPPG yang bersangkutan dihentikan sepenuhnya.

Tak hanya penghentian aktivitas dapur, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk satuan pelayanan tersebut.

Dalam masa sanksi ini, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat sanksi diterbitkan. Melakukan perbaikan fasilitas sesuai standar yang berlaku.

Status pemberhentian operasional ini tidak bersifat permanen, namun memiliki syarat yang ketat.

Status tersebut hanya dapat dicabut setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan fisik dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Operasional baru dapat dimulai kembali setelah tim verifikasi melakukan peninjauan lapangan dan menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi atau selesai.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPPG di Indonesia untuk tetap mengedepankan aspek higienitas dalam menyukseskan Program MBG. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Loteng #dapur MBG ditutup sementara #Lalu Pathul Bahri #dapur MBG