Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Investor Diminta Tanggung Dampak Banjir, DPRD Lombok Tengah Desak Eksekutif Susun Regulasi

Lestari Dewi • Selasa, 14 April 2026 | 10:06 WIB
Sebuah truk mengangkut sisa lumpur yang terbawa saat hujan dari atas perbukitan turun hingga ke badan jalan raya wisata Kuta, Desa Kuta, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebuah truk mengangkut sisa lumpur yang terbawa saat hujan dari atas perbukitan turun hingga ke badan jalan raya wisata Kuta, Desa Kuta, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost-DPRD Lombok Tengah mendesak eksekutif segera menyusun regulasi khusus bagi investor di kawasan selatan. Langkah itu dinilai penting untuk menekan dampak lingkungan, terutama potensi banjir akibat pembangunan.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Muhalip mengatakan, keberadaan investor di Gumi Tastura seharusnya memberi kontribusi nyata bagi infrastruktur pendukung, bukan menambah beban lingkungan. Ia menyoroti genangan lumpur yang kerap meluap ke jalan bypass akibat buruknya sistem drainase di sekitar proyek pembangunan.

“Perlu ada regulasi khusus. Siapa saja yang investasi di situ, dia harus kontribusi untuk itu (infrastruktur), supaya tidak banjir. Kita butuh investor, tapi mereka juga harus berbuat untuk daerah,” tegas Muhalip, Senin (13/4).

Baca Juga: Investasi Timpang Sektor Riil Terpinggirkan, Wakil Bupati Lombok Tengah: Tantangan OPD Berinovasi!

Menurutnya, pengusaha, terutama investor asing, memiliki tingkat kepatuhan tinggi jika diberi instruksi dan aturan yang jelas sejak awal. Masalah sering muncul pada pengembang lokal yang kurang memperhatikan detail teknis seperti saluran irigasi.

“Kalau kita kasih tahu akibatnya bisa banjir, mereka pasti anggarkan itu. Kalau daerah banjir, tamu tidak ada, mereka juga yang rugi. Terus villanya mau buat apa?” sentilnya.

Ini menunjukkan pemkab Loteng diminta segera mengambil langkah taktis dalam menyikapi dampak pembangunan di kawasan perbukitan KEK Mandalika. Investor yang tengah mendirikan bangunan di wilayah itu didesak menandatangani perjanjian tertulis sebagai komitmen menjaga lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Usulkan 63 Formasi CPNS ke Pemerintah Pusat

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Loteng Lalu Sungkul menegaskan, komitmen ini penting dituangkan secara legal, terutama saat investor memproses perizinan bangunan milik mereka.

“Mereka punya komitmen untuk bersedia membersihkan material-material yang turun ke badan jalan ketika hujan terjadi,” ujar Sungkul.

Langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat terkait material lumpur dari atas bukit yang kerap menutup badan jalan saat hujan deras. Kondisi itu dinilai mengganggu aksesibilitas dan kenyamanan di kawasan lingkar Mandalika.

Sungkul mengaku telah bertemu perwakilan pemilik vila di kawasan tersebut. Dari hasil koordinasi, investor menyadari dampak yang ditimbulkan dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab. Namun, diperlukan payung hukum yang jelas agar tanggung jawab berjalan konsisten.

Baca Juga: Dylan Wang Siap Pukau Penggemar dalam Drama Terbaru Jiang Men Du Hou, Ini Sinopsisnya!

Terlebih, kemampuan anggaran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pembersihan drainase sangat terbatas. “Anggaran BWS untuk mengangkut atau pembersihan drainase itu hanya sekali dalam setahun. Sementara pembangunan sedang berjalan. Jadi sekarang waktu yang tepat untuk mengumpulkan mereka,” jelasnya.

Menurutnya, inisiatif ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kepedulian terhadap dampak lingkungan dari penataan bangunan, baik vila maupun restoran di perbukitan.

“Mereka sebenarnya mau (bertanggung jawab), asalkan ada yang mengarahkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat yang bermukim di bawah perbukitan,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#dampak lingkungan #regulasi #Desak #DPRD Lombok Tengah #eksekutif