Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Dana PPJ: Kejari Lombok Tengah Endus Ketidakpatuhan LHKPN Terdakwa

Dewi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:33 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus PPJ Lombok Tengah. (Kejari for Lombok Post)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa kasus PPJ Lombok Tengah. (Kejari for Lombok Post)

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tidak hanya berhenti pada eksekusi pidana badan terhadap para koruptor dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Korps Adhyaksa kini mulai membidik kepatuhan pelaporan kekayaan para pejabat tersebut setelah ditemukan fakta bahwa identitas mereka tak tercatat dalam sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa. 

Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp1,55 miliar. 

Sementara Jalaludin dijatuhi pidana 5 tahun dengan UP Rp332,5 juta, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Skakmat Terdakwa Korupsi PPJ Loteng: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin!

​Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai sejalan dengan semangat pemiskinan koruptor. 

"Kami mengapresiasi konsep perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti. Terkait fakta bahwa NIK ketiga terdakwa tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK, ini akan kami kaji serius," tegas Dimas, Jumat (1/5).

​Pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) serta Direktorat LHKPN KPK untuk menelusuri lebih jauh status pelaporan kekayaan para terdakwa.

​Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menekankan bahwa temuan ini merupakan "pintu masuk" untuk melakukan pembenahan sistem birokrasi di Loteng secara menyeluruh. 

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, ia menyebut pejabat yang memungut pajak atau retribusi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaporkan kekayaannya.

Baca Juga: Kasus PPJ Lombok Tengah, Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara dan Sita Harta

​"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah. Jangan sampai uang dari token listrik masyarakat yang dikumpulkan melalui PLN justru dinikmati oknum yang tidak bekerja," sentil Dera.

​Ia juga memberikan peringatan keras (early warning) bagi pihak-pihak lain yang kemungkinan turut mencicipi aliran dana haram tersebut. 

Jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan alat bukti yang cukup, jaksa tidak akan ragu untuk mengambil tindakan represif.

​"Ayo kita tutup celah kebocoran pendapatan negara. Lombok Tengah sedang mengalami kemajuan luar biasa, jangan sampai dirusak oleh segelintir oknum. Jika upaya pencegahan sudah optimal tapi masih ada yang bandel, kami pastikan tindakan tegas diambil sesuai arahan pimpinan dan sejalan dengan Asta Cita Presiden," pungkasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#Kejari Lombok Tengah #ppj loteng #Kasus Korupsi #lhkpn