Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

​Kejari Lombok Tengah Gandeng KPK Usut Kejanggalan LHKPN Terpidana Korupsi PPJ

Dewi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:33 WIB
Kasipidsus Dimas Praja Subroto dan tim barang bukti dan barang rampasan Kejari Lombok Tengah. (Kejari for Lombok Post)
Kasipidsus Dimas Praja Subroto dan tim barang bukti dan barang rampasan Kejari Lombok Tengah. (Kejari for Lombok Post)

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kini membidik kepatuhan pelaporan kekayaan para pejabat pasca-vonis perkara korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan, identitas ketiga terdakwa ternyata tidak ditemukan dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

​Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis beragam bagi ketiga terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni:

Baca Juga: Jaksa Skakmat Terdakwa Korupsi PPJ Loteng: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin!

Lalu Karyawan: Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta (subsidair 290 hari), serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.556.844.610.

​Jalaludin: Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta (subsidair 240 hari), serta UP sebesar Rp332.502.585.

​Lalu Bahtiar Sukmadinata: Pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 50 hari).

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah majelis hakim yang mengedepankan konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta benda.

Baca Juga: Ini Jadwal Balap Lengkap GT World Challenge Asia 2026 dan Mandalika Festival of Speed di Sirkuit Mandalika

​"Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti," tegas Dimas, Sabtu (2/5). 

​Terkait nihilnya data NIK terdakwa di situs KPK, Dimas memastikan akan melakukan koordinasi intensif dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) serta Direktorat LHKPN KPK. 

"Tentu ini akan kami kaji dan telusuri melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK," terangnya.

​Senada, Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera menyatakan, temuan ini merupakan pintu masuk untuk evaluasi besar-besaran di birokrasi Lombok Tengah. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat setempat.

​"Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Jangan sampai uang dari token listrik masyarakat yang dipungut PLN justru dinikmati oknum pejabat yang tidak bekerja sesuai fungsinya," ujar Dera.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Karijawa Dompu Berlanjut, Jaksa Periksa Pihak Terkait

​Ia juga memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan kasus tidak berhenti di sini. Jika ditemukan pihak lain yang menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea), jaksa tidak akan ragu untuk bertindak.

​"Jika pencegahan sudah optimal tapi oknum-oknum ini masih bandel, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo," pungkasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#Kejari Lombok Tengah #ppj loteng #KPK #Gandeng #lhkpn