Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Praya Dicokok Polisi, Sita 32,34 Gram Sabu
Dewi• Kamis, 7 Mei 2026 | 10:39 WIB
Sejumlah barang bukti sabu, handphone dan uang tunai diamankan polisi saat mencolok 4 pengedar sabu di Praya, Lombok Tengah. (Polres for Lombok Post)
LombokPost-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Praya, Senin (4/5).
"Keempat terduga pelaku berinisial IGBTB usia 28 tahun, LBIA usia 29 tahun, MG usia 32 tahun, dan H usia 28 tahun. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah," kata Kasat Resnarkoba IPTU Yudha Aditya Warman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Ia menyampaikan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,34 gram dan ganja seberat 2,36 gram.
Selain itu, diamankan pula dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
IPTU Yudha Aditya Warman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga beserta lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.