Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Puluhan Gram Sabu hingga Celana Dalam Dimusnahkan, Kejari Loteng "Bersih-bersih" Barang Bukti Inkracht

Lestari Dewi • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11 WIB
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), Selasa (12/5) sore.  (Dewi/Lombok Post)
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), Selasa (12/5) sore. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), Selasa (12/5) sore. 

Bertempat di halaman kantor Kejari Lombok Tengah, berbagai barang haram mulai dari narkotika hingga alat kejahatan lainnya ludes dibakar dan dihancurkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari memimpin langsung kegiatan yang juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lombok Tengah. Langkah ini menjadi bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap eksekusi barang bukti.

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari total 32 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Putri Ayu Wulandari. 

Berdasarkan data rilis resmi bernomor B-2313/N.2.11/Kpa.5/05/2026, tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan total 20 perkara. 

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 25,193 gram, puluhan alat hisap (bong), timbangan digital, hingga belasan pipa kaca dan korek api.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan

Tak hanya narkoba, barang bukti dari kasus asusila atau perlindungan anak juga turut dimusnahkan. Di antaranya terdapat 10 buah baju, 10 buah celana, hingga pakaian dalam berupa BH dan celana dalam, serta satu buah flashdisk.

Baca Juga: Groundbreaking Preciosa Lombok Residence, Hadirkan Hunian Mewah Berkonsep Green Building di Pantai Selak Dondon

Selain kasus besar, pemusnahan juga menyasar barang bukti dari perkara; Penganiayaan meliputi belati, talenan, hingga pakaian; Pencurian berupa obeng, tali, golok, dan flashdisk; Perusakan Barang berupa satu buah hammer atau palu besi bergagang kayu; PMI berupa satu lembar tiket pesawat terkait perkara perlindungan pekerja migran.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk barang yang mudah terbakar hingga penghancuran fisik untuk senjata tajam dan alat besi lainnya agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah, Ketua PN Praya, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620/Loteng, Kepala BNNP NTB, serta Karutan Kelas II Praya.

Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dan berjalan lancar hingga usai. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#kejaksaan negeri lombok tengah #Sabu #celana dalam #inkracht #bersih-bersih