Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nakes PPPK Paro Waktu Tak Perlu Cemas, Pemkab Loteng Matangkan Formula 'Take Home Pay' Layak

Lestari Dewi • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:17 WIB
Lalu Firman Wijaya (Dewi/Lombok Post)
Lalu Firman Wijaya (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Tensi di kalangan tenaga kesehatan (nakes) di Lombok Tengah (Loteng) dipastikan mulai mendingin. Hal ini menyusul langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang tengah mematangkan formula pengupahan bagi nakes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menegaskan, kekhawatiran terkait isu gaji Rp 200 ribu yang sempat memicu ancaman mogok kerja tidak perlu dibesar-besarkan. Ia meminta para nakes tidak terjebak pada angka tersebut, karena pemerintah sedang merancang skema pendapatan yang lebih komprehensif.

"Terkait pembenahan upah, ini sedang kita siapkan. Kita cari formula yang pas. Yang pasti, komponen penghasilannya tidak hanya yang Rp 200 ribu itu saja," tegas Sekda Firman pada Lombok Post, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Mantan Kepala Dinas PUPR Loteng ini menjelaskan, angka Rp 200 ribu yang belakangan menjadi buah bibir hanyalah fix rate atau gaji pokok dalam skema paruh waktu. Namun, dalam implementasinya nanti, total take home pay atau pendapatan bersih yang diterima nakes merupakan akumulasi dari berbagai variabel.

Sekda Firman merinci bahwa nakes memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan tenaga administrasi, sehingga terdapat komponen tambahan yang akan mendongkrak pendapatan mereka secara signifikan. 

Setidaknya ada empat komponen yang disiapkan, pertama Gaji Pokok (Fix Rate) yaitu komponen tetap yang bersumber dari anggaran daerah. Kedua, Jasa Pelayanan (Jaspel) yang berdasarkan volume pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Ketiga, Insentif Operasional dimana tergantung pada beban kerja di unit masing-masing. Keempat, Uang Perjalanan/Sosialisasi yaitu lenghasilan tambahan saat melakukan tugas lapangan atau sosialisasi ke masyarakat.

"Kalau yang fix rate itu memang tetap, tapi komponen lainnya ini kan fluktuatif, tergantung aktivitas pelayanan dan sosialisasi yang dilakukan teman-teman di lapangan. Jadi kalau dijumlahkan, tentu tidak di angka itu (Rp 200 ribu, red)," bebernya meyakinkan.

Sekda menegaskan, prioritas utama eksekutif saat ini adalah memberikan kepastian hukum bagi para honorer melalui jalur PPPK.

Ia mengapresiasi para tenaga kesehatan yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat sembari menunggu proses administrasi di tingkat pusat dan daerah rampung.

Baca Juga: Bupati Minta Nakes Bersabar soal Honor Nakes Rp 200 Ribu per Bulan

"Semuanya sedang berproses. Kita usulkan mereka menjadi PPPK, dan formulasinya terus kita matangkan agar tetap berkeadilan bagi semua," pungkasnya.

Langkah responsif pemkab ini diharapkan dapat sepenuhnya mengakhiri polemik yang sempat memicu riak di Gumi Tastura.

Baca Juga: Groundbreaking Preciosa Lombok Residence, Hadirkan Hunian Mewah Berkonsep Green Building di Pantai Selak Dondon

Dengan adanya jaminan berbagai komponen insentif tersebut, para nakes diharapkan dapat kembali fokus memberikan pelayanan maksimal tanpa rasa was-was terkait kesejahteraan mereka ke depan. 

Editor : Kimda Farida
#Matangkan #PPPK paro waktu #Pemkab Loteng #nakes #layak