Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Manfaatkan Modus Pinjami HP, Oknum Guru Ponpes di Pujut Lombok Tengah Tega Sodomi Empat Santri

Lestari Dewi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:43 WIB
oknum guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut berinisial MY, umur 28 tahun, tega melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur. (Dewi/Lombok Post)
oknum guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut berinisial MY, umur 28 tahun, tega melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Kasus asusila yang mencoreng institusi pendidikan agama kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). 

Seorang oknum guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut berinisial MY, umur 28 tahun, tega melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, aksi bejat pemuda ini baru terungkap setelah salah satu korban didiagnosis menderita penyakit menular seksual (PMS).

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa tabir gelap ini mulai terkuak pada 7 Mei lalu.

Awalnya, salah seorang santri merasa tidak nyaman dengan kondisi kesehatannya dan memutuskan untuk memeriksakan diri ke Puskesmas setempat.

"Saat itu korban merasa kurang nyaman dengan kondisinya, kemudian diperiksakan ke Puskesmas. Dan ternyata hasil pemeriksaannya itu ada penyakit kelamin," ujar Brata, Sabtu (16/5).

Penyakit tersebut membuat korban mengalami trauma mendalam dan tidak lagi sanggup bertahan di pondok.

Keesokan harinya, korban memberanikan diri melapor kepada pimpinan pondok pesantren dengan alasan merasa sakit dan ingin pulang ke rumah.

Baca Juga: ITDC Perkuat Sistem Keselamatan Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika

Berawal dari pengakuan jujur korban itulah, pihak pondok pesantren langsung bergerak cepat melakukan investigasi internal dengan mengumpulkan dan menginterogasi santri lainnya.

Meskipun baru satu orang yang terdeteksi menderita penyakit secara medis, hasil penelusuran pimpinan pondok mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.

Ternyata, jumlah korban keganasan nafsu syahwat MY mencapai empat orang santri.

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ini pernah menjadi korban sodomi juga," cetus Brata. 

IPTU Brata menjelaskan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku MY tidak menggunakan ancaman fisik atau iming-iming spiritual untuk menjerat korbannya.

 Pelaku justru memanfaatkan fasilitas gadget atau ponsel untuk mendekati para santri.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

"Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam (kepada korban). Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh," tegas Brata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Loteng, tersangka MY mengakui seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren. 

Mirisnya, aksi tersebut dilancarkan pelaku, baik saat jam sekolah berlangsung maupun pada malam hari memanfaatkan kelengahan pengawasan.

Baca Juga: Oknum Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Sodomi, Polisi Kantongi Empat Korban

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka MY beserta sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya.

Atas perbuatan bejatnya, kini MY harus mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah dan dijerat dengan pasal berlapis. 

Polisi menerapkan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 15 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," tegas Brata. 

Editor : Kimda Farida
#guru ponpes #hp #Sodomi #oknum #modus