Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Lombok Tengah Minta Alfamart-Indomaret Berdempetan Dievaluasi, Satpol PP Pastikan 25 Gerai Sudah Tutup

Lestari Dewi • Senin, 18 Mei 2026 | 10:24 WIB
Salah satu gerai Alfamart yang berada dekat dengan Pasar Renteng telah tutup secara mandiri, Sabtu (16/5). Penutupan ini adalah upaya pemkab Loteng menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang penertiban ritel modern yang langgar aturan jarak atau kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. (Dewi/Lombok Post)
Salah satu gerai Alfamart yang berada dekat dengan Pasar Renteng telah tutup secara mandiri, Sabtu (16/5). Penutupan ini adalah upaya pemkab Loteng menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang penertiban ritel modern yang langgar aturan jarak atau kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Sebanyak 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah (Loteng) menghentikan operasional dan tutup secara mandiri sejak Sabtu (16/5) lalu.

Penutupan dilakukan setelah Pemkab Loteng menegaskan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 terkait aturan zonasi ritel modern.

“Hasil monitoring anggota di lapangan juga menunjukkan gerai-gerai tersebut sudah tidak beroperasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Loteng Zaenal Mustakim kepada Lombok Post, Minggu (17/5).

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Meski pihak pengelola telah melakukan penutupan secara mandiri, Zaenal menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan.

Satpol PP dijadwalkan kembali turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada gerai yang kembali beroperasi.

“Antisipasi tetap ada. Makanya untuk memastikan, kami akan cek langsung ke lokasi pada hari Senin (hari ini, Red),” cetusnya.

Sebanyak 25 gerai yang ditutup terdiri atas 18 gerai Alfamart dan 7 Indomaret.

 Penertiban itu merupakan bagian dari proses penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 setelah sebelumnya pihak manajemen telah diberikan peringatan.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Sebelum tindakan itu diambil, kata Zaenal, Pemkab Loteng telah memberikan dua kali teguran tertulis kepada pihak pengelola.

 “Namun tidak ada respons positif. Makanya kami garis bawahi, jika melewati batas waktu Sabtu tersebut mereka belum tutup, maka Satpol PP yang akan turun melakukan penutupan paksa. Untungnya mereka memilih tutup sendiri,” katanya.

Selain ritel modern, Satpol PP Loteng juga menertibkan lapak liar di jalan protokol. Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dinilai mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Loteng Bergerak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Zaenal menjelaskan, penertiban lapak liar merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Lapak yang menggunakan bahu jalan dan trotoar dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Selain ritel, lapak-lapak liar di jalan protokol juga kami tertibkan. Tujuannya untuk menciptakan kota yang bersih, rapi, dan indah,” singkat Zaenal.

Langkah penertiban itu mendapat dukungan dari DPRD Loteng.

Anggota Komisi I DPRD Loteng Ahmad Supli sepakat dengan langkah pemkab menertibkan ritel modern yang melanggar aturan jarak.

Langkah itu sebelumnya juga telah disuarakan DPRD sebagai upaya penegakan perda. 

“Saya setuju itu dan bersyukur juga mereka (ritel modern) mau tutup secara mandiri,” cetus politisi senior itu.

Baca Juga: Manfaatkan Modus Pinjami HP, Oknum Guru Ponpes di Pujut Lombok Tengah Tega Sodomi Empat Santri

Kendati demikian, Supli meminta pemkab kembali meninjau keberadaan ritel modern lain yang posisinya saling berdekatan. Menurutnya, kondisi itu juga berpotensi melanggar izin usaha.

“Nah, ini harus ditinjau lagi ritel-ritel yang jaraknya berdekatan, karena itu jelas melanggar izin usaha,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Terkait pola kemitraan antara ritel modern dan pemilik ruko lokal, Supli menilai manajemen ritel modern seharusnya lebih memahami regulasi yang berlaku sebelum membuka usaha.

“Bila sejak awal telah mengetahui lokasi tersebut menyalahi aturan zonasi, mereka seharusnya tidak memaksakan diri mendirikan usaha di sana,” kata dia.

Baca Juga: Groundbreaking Preciosa Lombok Residence, Hadirkan Hunian Mewah Berkonsep Green Building di Pantai Selak Dondon

Selain persoalan perizinan dan tata ruang, Supli juga menyoroti kondisi kerja pramuniaga di ritel modern. Menurut dia, karyawan yang bertugas di area kasir sebaiknya disediakan kursi saat melayani pelanggan.

“Di mana ketika melayani pelanggan, sebaiknya mereka diberikan kursi untuk duduk. Selama ini mereka harus berdiri berjam-jam ketika melayani pelanggan. Ini juga harus diperhatikan manajemen,” pungkas Supli. 

Editor : Kimda Farida
#langgar jarak #tutup mandiri #Pemkab Loteng #Ritel Modern #bersih-bersih