LombokPost-Sebulan lebih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Evaluasi menyeluruh mulai dilakukan untuk memastikan produktivitas pegawai dan mutu pelayanan publik tidak kendor.
Wakil Bupati (Wabup) Loteng M Nursiah mengatakan, evaluasi berkala penting untuk mengukur efektivitas pergeseran pola kerja itu.
Sejauh ini, pemkab mengklaim belum menemukan kendala krusial atau laporan sumbatan pelayanan.
Meski begitu, kebijakan WFH sempat dikeluhkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyebabnya, saat ada pekerjaan mendesak yang membutuhkan penuntasan cepat, pegawai bersangkutan justru sedang WFH.
Untuk mengantisipasi mandeknya koordinasi, Wabup menginstruksikan para kepala dinas tetap memberlakukan sistem panggilan jika ada urgensi kerja.
“Saya arahkan kepala dinas, ketika ada kebutuhan soal pekerjaan ya silakan dipanggil (pegawainya). Karena tempat tinggal mereka kan sekitar Praya, mereka juga tidak ada masalah ketika dipanggil,” ucap Wabup kepada wartawan, Jumat (22/5).
Menurut Nursiah, pemanggilan pegawai sangat memungkinkan karena jarak rumah dengan kantor dinas relatif dekat.
Di sisi lain, mantan Sekda Loteng ini menyanggah anggapan bahwa WFH berdampak besar pada efisiensi anggaran daerah.
Sebab, saat berada di rumah pun, ASN tetap aktif berinteraksi dengan lingkungan sekitar. “Acara-acara masyarakat tetap dihadiri ASN,” imbuhnya.
Untuk melahirkan keputusan objektif, Nursiah telah memerintahkan OPD terkait mengkaji dampak WFH secara komprehensif.
Tim evaluator melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Bagian Hukum Setda Loteng.
“Hasil evaluasi akan menjadi kebijakan, apakah akan diusulkan ke pemerintah pusat atau menyesuaikan kondisi daerah masing-masing,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Wabup menekankan agar seluruh aparatur menyamakan persepsi mengenai esensi WFH.
Bekerja dari rumah bukan berarti memindahkan hari kerja menjadi hari libur atau waktu luang untuk bersantai. Aturan kedisiplinan dan regulasi kepegawaian tetap mengikat penuh tanpa toleransi.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
“WFH itu bukan berarti libur atau tidak bekerja. Hanya pindah tempat kerja saja, dari kantor ke rumah. ASN yang WFH harus tetap taat aturan, disiplin, dan target kinerja harian wajib terpenuhi serta terukur,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida