Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda

Lestari Dewi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB
M Nursiah (Dewi/Lombok Post)
M Nursiah (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Polemik penertiban ritel modern di Lombok Tengah (Loteng) terus menjadi perhatian publik.

Wakil Bupati (Wabup) Loteng M Nursiah menegaskan, langkah menertibkan ritel modern murni untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuluskan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Belakangan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 hanya bersifat sementara.

Bahkan, beredar isu adanya tekanan dari pemerintah pusat yang meminta Pemkab Loteng melunak dalam penertiban ritel modern.

Namun, isu itu dibantah tegas Wabup Nursiah. Dia memastikan Pemkab tetap konsisten menjalankan aturan yang berlaku.

“Perda yang kita terapkan ini tidak ada hubungannya dengan Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Nursiah kepada wartawan, Jumat (29/5).

Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Segera Panggil Manajemen Alfamart, Abaikan Perda 7 Tahun 2021

Dia menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang menjadi dasar penertiban juga sejalan dengan regulasi di atasnya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keberadaan ritel modern.

Menurutnya, langkah evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama stakeholder terkait.

Evaluasi mencakup dampak keberadaan ritel modern terhadap pasar tradisional, toko, hingga kios milik masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Pemkab juga mempertimbangkan dampak lain yang ditimbulkan. Termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan ritel modern.

“Ini perlu juga dipertimbangkan dari hasil evaluasi yang dilakukan stakeholder,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Nursiah menilai keberadaan ritel modern memang perlu dievaluasi secara menyeluruh di Gumi Tatas Tuhu Trasna. Mulai dari tantangan, hambatan, hingga manfaatnya terhadap masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM lokal.

“Sebab itu, OPD terkait kami minta kembali mengundang manajemen Alfamart dan Indomaret guna membahas evaluasi kebijakan tersebut,” papar mantan Sekda Loteng ini.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim.

Dia membantah adanya tekanan dari pemerintah pusat yang membuat Pemkab melunak. Termasuk terkait kembali beroperasinya sejumlah ritel modern yang sebelumnya sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

“Pusat justru menghormati perda kita dan kita diminta melaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Zaenal.

Baca Juga: Alfamart di Lombok Tengah Langgar Aturan Jarak 1 Kilometer dari Pasar Tradisional, Ini Dua Opsi dari Pemkab

Menurut dia, mekanisme penegakan perda sudah diatur jelas, termasuk tahapan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Bicara penegakan perda kan sudah diatur sanksinya dan kita sudah laksanakan,” katanya. 

Editor : Kimda Farida
#indomaret #wabup loteng #alfamart #KDMP #penertiban