Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hasil Validasi Sementara Titik PJU, Tagihan yang Disetor Dishub Loteng Turun Rp 300 Juta

Lestari Dewi • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:06 WIB
Sejumlah pegawai dari Dishub Loteng saat memperbaiki lampu-lampu PJU yang mati di sekitar Masjid Agung Praya, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)
Sejumlah pegawai dari Dishub Loteng saat memperbaiki lampu-lampu PJU yang mati di sekitar Masjid Agung Praya, belum lama ini. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah (Loteng) berhasil menekan tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga Rp 300 juta per bulan. Efisiensi anggaran daerah itu tercapai setelah Dishub melakukan validasi data dan rekonsiliasi bersama PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng untuk mengoptimalkan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Kepala Dishub Loteng Baiq Sri Damayanti Wiradharma menjelaskan, validasi dilakukan untuk mencocokkan besaran tagihan bulanan dengan jumlah titik PJU aktif di lapangan. Sebelum pemutakhiran data dilakukan, Pemkab Loteng membayar tagihan listrik berdasarkan kontrak daya sebanyak 7.700 titik PJU. Jumlah itu terdiri atas 3.700 titik meterisasi dan 4.000 titik nonmeterisasi.

“Dari hasil survei pada 4.000 titik PJU nonmeterisasi, sekitar setengahnya ternyata dalam kondisi mati atau tidak aktif. Namun, karena terikat kontrak daya, lampu yang mati tersebut tetap terbayar oleh pemkab,” ujar Yanti, Kamis (11/6).

Baca Juga: PJU Mati Masih Dibayar, Jaksa Minta Dishub Loteng Validasi Titik PJU

Menindaklanjuti temuan itu, Dishub meminta PLN mengurangi beban lampu mati. Dishub juga meminta penurunan watt pada titik PJU yang dayanya terlalu tinggi agar bisa disesuaikan dengan lampu LED.

Langkah mitigasi ini berdampak signifikan pada penurunan nilai tagihan listrik daerah. Tagihan yang semula mencapai Rp 1 miliar per bulan berangsur turun menjadi Rp 900 juta, Rp 800 juta, hingga menyentuh Rp 700 juta pada Mei 2026.

Saat ini, pemutakhiran data baru menyasar lima kecamatan di bawah wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Praya. Yakni Pujut, Praya Timur, Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Praya Tengah. Sementara untuk Kecamatan Praya, prosesnya ditargetkan tuntas bulan ini. Setelah itu, pemutakhiran data dilanjutkan ke wilayah ULP Kopang.

Baca Juga: HWDI NTB Sebut Enam Puskesmas Tidak Ramah Disabilitas, Anggaran Kespro Terpangkas Hingga 82,6 Persen

Yanti optimistis nilai tagihan akan semakin menurun setelah rekonsiliasi data di enam kecamatan tersisa rampung dilakukan. Ke depan, Dishub berkomitmen memetakan PJU nonmeterisasi untuk dimigrasikan ke sistem meterisasi agar pembayaran lebih logis sesuai pemakaian riil.

“Adapun data ribuan lampu jalan yang mati telah direkap Dishub untuk diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna pengadaan lampu baru serta perbaikan jaringan,” pungkasnya.

Diketahui, langkah itu dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp 30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejari Loteng, Bapenda, Dishub, serta PT PLN (Persero).

Selain aspek penerimaan, Kejari juga memberi perhatian terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik. Terutama yang berkaitan dengan PJU. Dishub Loteng didorong melakukan pengecekan dan validasi secara berkala terhadap seluruh titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan.

Baca Juga: DPRD Loteng Minta Maksimalkan Pelayanan Kesehatan untuk Disabilitas

“Dishub harus memastikan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah. Prinsipnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera. 

Editor : Akbar Sirinawa
#tagihan listrik #Lombok Tengah #Dinas Perhubungan (Dishub) #Penerangan Jalan Umum (PJU) #validasi