Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pilkades Serentak 2026, Petahana Wajib Cuti

Lestari Dewi • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:35 WIB
Ratusan kepala desa mengikuti sosialisasi tahapan Pilkades 2026 di kantor bupati, Kamis (18/6). (Dewi/LombokPost)
Ratusan kepala desa mengikuti sosialisasi tahapan Pilkades 2026 di kantor bupati, Kamis (18/6). (Dewi/LombokPost)

 

LombokPost - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Sebanyak 87 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa. Pemungutan suara berlangsung pada 29 Oktober mendatang.

Wakil Bupati (wabup) Loteng M Nursiah mengatakan, pemerintah telah memberikan sosialisasi kepada para kepala desa terkait tahapan Pilkades. Langkah itu penting karena ada sejumlah perubahan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades.

“Kami ingin seluruh pihak memahami aturan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Pilkades 2026 di kantor bupati, Kamis (18/6).

Baca Juga: Kejari Loteng Cium Kebocoran PAD Parkir, Retribusi Parkir Hanya Rp 300 Juta Per Tahun

Nursiah mengingatkan panitia pemungutan suara agar bekerja profesional. Mulai tahapan awal hingga penetapan calon terpilih. Dukungan pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat juga penting untuk menjaga kondusivitas daerah.

Ia meminta berbagai persoalan pada Pilkades sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Potensi konflik dan hambatan yang dapat mengganggu Pilkades harus diantisipasi sejak dini.

“Kami minta kepala desa ikut meminimalisir berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu proses Pilkades,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Daftar 87 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak 2026 di Lombok Tengah

Tahapan Pilkades dimulai Agustus mendatang. Tahapan itu berlanjut hingga pemungutan suara pada Oktober. Pilkades kali ini diikuti desa-desa dengan masa jabatan kepala desa berakhir pada Desember 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, pemkab Loteng mengalokasikan anggaran Rp 4,6 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan logistik, honor panitia, hingga penyelenggaraan pemungutan suara. Anggaran disalurkan melalui APBDes masing-masing desa.

“Anggaran itu untuk kebutuhan surat suara, alat pencoblosan dan perlengkapan lainnya,” kata Nursiah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng Baiq Murniati menegaskan, panitia pemungutan suara yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus netral. Mereka tidak boleh berpihak kepada calon tertentu.

Baca Juga: BURUAN! Tiket MotoGP Mandalika 2026 Mulai Dijual, Diskon Early Bird Tembus 50 Persen

“Kami tekankan tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa,” ujarnya.

Murniati juga menjelaskan aturan bagi peserta Pilkades. Kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti hingga proses penetapan calon terpilih selesai.

Sementara perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta. Adapun aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan maju sebagai calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Review Dracin Terbaru “The First Jasmine”, Kisah Cinta Emosional yang Menyembuhkan

“Namun bagi PPPK yang terpilih wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai pemerintah,” tutup dia. 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #cuti #petahana #pilkades serentak #pesta demokrasi