Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Tanpa Izin Polda, Keluarga Santri Korban Pembakaran Dicegat di Bandara

Lestari Dewi • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:32 WIB
Tangkapan layar video korban santri luka bakar dan keluarga yang hendak bertolak ke Jakarta batal total saat dijemput jajaran Polda NTB, di BIZAM, Loteng, Rabu (8/7)
Tangkapan layar video korban santri luka bakar dan keluarga yang hendak bertolak ke Jakarta batal total saat dijemput jajaran Polda NTB, di BIZAM, Loteng, Rabu (8/7)

 

LombokPost – Rencana keluarga dua santri korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah untuk bertolak ke Jakarta batal total. 

Mereka dicegat oleh sejumlah anggota kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah, Rabu (8/7) sekitar pukul 12.00 Wita.

Keluarga korban awalnya hendak memenuhi undangan pihak kontent kreator untuk hadir dalam program podcast Denny Sumargo di Jakarta. 

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar Dirawat di RS Bhayangkara, Kapolda NTB: Tersangka Ditetapkan Kamis Ini

Namun, lantaran dinilai belum mengantongi izin resmi dari Polda NTB selaku pihak yang bertanggung jawab atas penanganan kasus dan perawatan korban, mereka akhirnya dijemput kembali dan dibawa ke RS Bhayangkara Mataram.

Nurul Hidayah, bibi dari salah satu korban berinisial SA, menuturkan bahwa ajakan ke Jakarta tersebut datang mendadak dari seorang konten kreator yang selama ini menaruh kepedulian terhadap kasus keponakannya. 

Konten kreator tersebut meyakinkan pihak keluarga bahwa keberangkatan mereka tidak akan memicu masalah hukum.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar di Lombok Tengah Dapat Bantuan Ayam Petelur dari Pemkab

"Saya sudah tanya ke pendamping (konten kreator, red), katanya sudah ada izin dari Rumah Sakit, LPA Mataram, dan Polda. Makanya saya berani ikut. Kalau tahu belum ada izin, saya jelas menolak karena takut mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Rabu (8/7). 

Nurul mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mendetail di balik pencegatan tersebut.

Namun, pihak kepolisian sempat memberi tahu jika mereka tetap meloloskan diri ke Jakarta, mereka tetap akan diminta langsung berbalik arah ke Lombok oleh aparat di sana.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi, menegaskan bahwa sejak awal pihak keluarga telah menyerahkan kuasa penuh terkait pendampingan hukum dan pemulihan medis kepada LPA dan Polda NTB. 

Mengingat para korban masih berstatus anak-anak dan tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, pergerakan korban keluar daerah harus melalui prosedur yang ketat.

"Harus ada izin dari Pak Kapolda. Saya sudah sampaikan itu sebelumnya kepada pihak yang bertanya. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur yang kondisinya belum pulih benar," tegas Joko saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Naik Tipe dari B ke A, Polres Loteng Segera Dipimpin Kombespol

Joko juga menyayangkan sikap konten kreator yang dinilai kurang matang dalam berkoordinasi. Ia meminta semua pihak yang ingin membantu agar tetap menghormati rambu-rambu hukum yang berlaku. 

"Menangani kasus anak itu berbeda dengan orang dewasa. Ada hak privasi, perlindungan identitas, dan faktor psikologis yang harus dijaga. Tolong lebih bijak dalam membuat konten," pungkasnya.

Di sisi lain, proses hukum kasus dugaan pembakaran ini terus bergulir di ranah penyidikan Polres Lombok Tengah. Informasi yang dihimpun, aparat kepolisian telah mengantongi bukti-bukti kuat dan siap melakukan penetapan tersangka pada hari Kamis (8/7). 

Baca Juga: Okupansi Hotel Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026

Pihak keluarga pun berharap penuh agar oknum dan pihak pondok pesantren yang terlibat dapat diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : Kimda Farida
#podcast #polda ntb #luka bakar #tanpa izin #santri