LombokPost - Warga Desa Selong Belanak dan Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, kembali menagih ketegasan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) menuntaskan sengketa lahan dengan PT Sinar Rowok Indah. Mereka mendesak pembentukan Tim Independen Pencari Fakta dan mengancam turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah nyata.
Warga tergabung dalam Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB). Mereka menilai belum ada iktikad maupun respons konkret dari pemerintah daerah sejak tuntutan disampaikan pada April lalu hingga pertengahan Juli.
Usulan pembentukan Tim Independen Pencari Fakta (TPF) untuk mengurai sengketa lahan itu juga belum mendapat tindak lanjut. Pemkab Loteng dinilai tidak peduli terhadap nasib warga yang mengaku terzalimi selama puluhan tahun.
Baca Juga: Komisi II DPRD Loteng Kritik Target PAD 2027
Ketua Umum YIPU-NTB Supardi Yusuf menyayangkan lambannya sikap Pemkab Loteng. Padahal, dokumen dan indikasi pelanggaran serius telah diserahkan kepada dinas terkait hingga anggota DPRD.
“Tapi sampai saat ini tidak ada respons yang memuaskan. Pemkab seakan tidak peduli dengan nasib masyarakat. Mana janji penuntasan itu?” tegas Supardi kepada wartawan, Selasa (21/7).
Supardi membeberkan, sengketa lahan seluas puluhan hektare di kawasan Areguling, Mawun, hingga Rowok dipenuhi kejanggalan hukum sejak terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sinar Rowok Indah pada 1991.
Baca Juga: Pemkab Loteng Hitung Kecukupan Pokir Dewan untuk Perbaikan Jalan
Pihaknya mencatat dugaan cacat prosedural, manipulasi tanda tangan, hingga pemalsuan cap jempol warga dalam daftar pelepasan hak tanah. YIPU-NTB juga mempertanyakan keabsahan data nama warga yang diklaim perusahaan dalam dokumen pelepasan hak.
Pihaknya menduga terdapat rekayasa administrasi. Daftar nama yang dicantumkan perusahaan dinilai sangat berbeda dengan identitas warga asli yang menjadi korban penggusuran di lapangan.
“Kami mendesak BPN membuka kembali berkas warkah tempo dulu dan membatalkan SHGB bermasalah tersebut. Polresta Loteng juga harus memeriksa Direktur PT Sinar Rowok Indah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Menurut dia, banyak investor melanggar aturan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Batas bangunan wajib berjarak minimal 100 meter dari bibir pantai.
Baca Juga: Pesona Dermaga Kayu Pantai Kuta Mandalika
“Sekarang malah tidak ada batasnya. Anehnya lagi, setelah warga diusir dengan iming-iming tali asih Rp 35 juta yang tak pernah cair, lahan sekitar 100 hektare itu justru ditelantarkan tanpa ada pembangunan sama sekali,” kritiknya.
YIPU-NTB menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak gentar menghadapi proses pengadilan. Namun, kendala finansial menghalangi warga menempuh jalur peradilan formal yang panjang dan berbiaya mahal. Padahal, mereka mengaku mengantongi bukti kepemilikan yang sah.
“Perusahaan selalu bilang, silakan gugat. Gimana mau gugat, masyarakat tidak punya uang ke pengadilan,” cetus Supardi.
Menipisnya kesabaran warga membuat YIPU-NTB mengeluarkan maklumat. Jika Pemkab Loteng tidak kunjung mengambil langkah nyata membentuk TPF dan menyelesaikan konflik secara adil, ribuan warga mengancam turun ke jalan.
“Masyarakat Rowok akan terus bertahan walau nyawa taruhannya. Jangan coba-coba ada aktivitas pembangunan di lokasi sebelum hak-hak warga dibayarkan secara sah,” pungkas Supardi.
Baca Juga: Dewan Dorong KNMP Baru Lengkap dengan SPBN
Sebelumnya, pemerintah daerah pada periode sebelumnya pernah mendata persoalan lahan itu. Namun, pendataan belum tuntas.
Masyarakat kini kembali menuntut hak atas lahan yang belum dibangun investor. Tuntutan itu menjadi hak warga untuk menyuarakan keinginannya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Loteng berencana melakukan inventarisasi ulang untuk memastikan status hukum tanah di kawasan Rowok. Pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Upaya itu dilakukan untuk menguji bukti kepemilikan kedua pihak. Hasilnya akan menentukan arah penyelesaian melalui jalur mediasi maupun proses hukum di pengadilan.
“Sesuai peraturan daerah (Perda), setiap penguasaan lahan oleh investor memiliki batas waktu perizinan tertentu, pemkab akan mengecek apakah izin HGB perusahaan terkait masih berlaku atau sudah kedaluwarsa,” singkat Wabup Loteng M Nursiah.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post