Kejari Loteng Tahan Oknum Guru Ngaji Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Empat Santri

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Oknum guru ngaji inisial MYA turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Polresta Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. Kasus kekerasan seksual ini kini dilimpahkan ke Kejari Lombok Tengah.
Oknum guru ngaji inisial MYA turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Polresta Lombok Tengah, beberapa waktu lalu. Kasus kekerasan seksual ini kini dilimpahkan ke Kejari Lombok Tengah.

 

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menahan oknum guru ngaji berinisial MYA, 28 tahun, atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya yang masih di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka MYA kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” ujar Alfa kepada wartawan, Selasa (18/8).

Baca Juga: Manfaatkan Modus Pinjami HP, Oknum Guru Ponpes di Pujut Lombok Tengah Tega Sodomi Empat Santri

Berdasarkan berkas dakwaan, kata dia, perbuatan itu diduga berlangsung sepanjang Agustus 2025 hingga Mei 2026. Perbuatan diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Loteng. Tersangka memanfaatkan posisi dan relasi kuasa sebagai pengajar untuk memanipulasi para korban.

“Atas perbuatannya, jaksa menyiapkan dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” terangnya.

Berkas perkara mencatat salah satu santri mengalami luka fisik hingga membutuhkan perawatan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan keempat korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

Baca Juga: Fakta Miris Guru Ponpes di Loteng Cabuli Santri, Ternyata Dulu Korban Sodomi yang Tak Direhabilitasi

Meski demikian, tim psikolog mencatat peluang pemulihan para korban cukup baik selama mendapatkan penanganan psikososial berkelanjutan. Para korban juga membutuhkan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, Kejari Loteng mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan identitas para korban demi mencegah trauma berulang.

“Kami meminta publik tidak menyebarkan nama, foto, atau detail yang dapat mengarah pada identitas korban maupun lembaga pendidikannya. Jangan sampai korban mengalami trauma kedua kali akibat tekanan sosial,” imbau Alfa.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan setiap potensi kekerasan terhadap anak di sekitar mereka. Kasus ini, sambungnya, menjadi pengingat penting bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi anak.

“Anak harus dilindungi, korban didampingi, dan proses hukum berjalan profesional,” pungkasnya.

Baca Juga: LPA Mataram Apresiasi Langkah Proaktif Ponpes, Kasus Sodomi Santri di Lombok Tengah

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, tersangka MYA dulunya pernah menjadi korban kekerasan seksual saat menempuh pendidikan SMA di salah satu ponpes di Jawa Timur. Akibat peristiwa itu, pendidikannya sempat berantakan.

“Kondisi psikologisnya kian terpuruk karena dilatarbelakangi oleh keluarga yang broken home,” katanya.

Tanpa penanganan rehabilitasi mental dan psikologis yang tuntas pascatrauma, MYA terjebak ke dalam lingkungan yang salah setelah kembali ke Loteng. Melalui platform digital, MYA mulai masuk dalam jaringan pertemanan gay lokal.

“Ada aplikasi gay sehingga dia terhubung, gonta-ganti pasangan dan dia pun sempat menjadi pekerja seks komersial (PSK) khusus gay,” kata dia.

Terhadap kasus ini, Joko mengapresiasi sikap kooperatif ponpes yang langsung mengambil tindakan tegas. “Yang melapor adalah pimpinan ponpesnya, kita harus apreasiasi ini,” tutup Joko. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Kekerasan seksual anak di bawah umur oknum guru Kejari Loteng pondok pesantren Tahan