LombokPost - Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah (Loteng) M Nursiah menyayangkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Bukit Seger, Desa Kuta, Pujut.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak citra pariwisata Lombok di mata para wisatawan. Guna mengantisipasi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng akan mengutus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk rutin memantau kondusivitas destinasi wisata di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
“Terutama Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan termasuk camat dan kepala desa. Jangan sampai terjadi terganggunya destinasi wisata akibat itu (pungli),” ucap Nursiah kepada wartawan, Rabu (19/8).
Baca Juga: Viral ! Wisatawan Keluhkan Pungli Berkedok Retribusi di Bukit Seger Lombok Tengah
Selain memperketat pengawasan, Nursiah menekankan pentingnya pembinaan serta pendekatan edukatif kepada kelompok masyarakat di sekitar kawasan Bukit Seger.
Langkah ini diharapkan mampu merangkul warga lokal untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan demi menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
“Siapkan perangkat untuk memfasilitasi dalam menjaga, membina dan menjaga keamanan ketertiban di tempat itu,” ucap mantan Sekda Loteng ini.
Selain itu, OPD terkait juga diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat demi memperjelas status kepemilikan lahan di Bukit Seger.
Baca Juga: InJourney Group Pasok Bantuan Darurat Korban Bencana NTT, Tepat Sasaran!
“Untuk kami bahas status lahan agar dapat disesuaikan manfaat, fungsi, pengelolaan, regulasi, tanggung jawab dan operasionalnya,” ucap Nursiah.
Nursiah menjelaskan, kepastian status lahan sangat krusial sebagai dasar Pemkab dalam melakukan penataan pengelolaan kawasan.
Diketahui, kawasan itu masih diklaim sebagai perseorangan. Namun, di lapangan kerap bermunculan klaim lain, mulai dari tanah perorangan, pihak berbadan hukum, hingga tanah adat ulayat.
Ketidakjelasan status kepemilikan ini, kata Nursiah, membuat Pemkab Loteng tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak aktivitas pungli maupun mengatur pengelolaan parkir dan kegiatan ekonomi lain yang dilakukan kelompok atau individu tertentu.
“Itu nanti bisa dipastikan setelah status lahan terang benderang,” ujar politisi Golkar ini.
Baca Juga: Cegah Sengketa Informasi Sekolah, Wabup Loteng Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri
Di sisi lain, Nursiah mengungkapkan bahwa Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri telah mengusulkan solusi lain. Bupati, kata Nursiah, mendorong agar area Bukit Seger dipastikan statusnya dan dapat dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pada akhirnya status tanah atau lahan jelas, maka hak dan kewajibannya menjadi jelas,” kata Nursiah.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) setempat untuk segera turun tangan dan memetakan akar persoalan agar tidak mencoreng citra pariwisata daerah.
“Yang perlu dilakukan dinas adalah memetakan permasalahan dan berkomunikasi dengan pihak pengelola,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Loteng Minta Maksimalkan Pelayanan Kesehatan untuk Disabilitas
Menurut Ferdian, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan menjadi krusial.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog justru membias hingga merusak iklim pariwisata Loteng.
Terlebih, saat ini Mandalika tengah menjadi magnet wisatawan global.
“Wisatawan yang berkunjung berhak mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan maksimal, serta rasa aman tanpa dibebani pungutan tak berdasar,” kata dia.
Dia menambahkan, Pemkab Loteng harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi mendasar. Pungutan yang tidak sesuai aturan wajib ditertibkan.
Sebaliknya, jika penarikan biaya itu memiliki dasar hukum resmi, mekanismenya harus disosialisasikan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: Bukit Seger Diklaim untuk Rakyat, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Kawasan Sakral Bau Nyale
Tak hanya mendorong respons cepat, DPRD Loteng meminta Dispar tidak pasif dan hanya bergerak saat ada kasus yang viral di media sosial.
Pengawasan berkala terhadap seluruh destinasi mulai dari tarif masuk, parkir, jasa pemandu, hingga retribusi lainnya harus diperketat untuk menutup celah pungli.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post