TPI Selong Belanak Berubah Jadi Vila, Aset Pemkab Loteng Diduga Diserobot Perusahaan?

Lestari Dewi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Masyarakat Selong Belanak hearing ke kantor DPRD Loteng meminta kejelasan aset TPI yang beralih fungsi menjadi bangunan vila, Kamis (20/8).
Masyarakat Selong Belanak hearing ke kantor DPRD Loteng meminta kejelasan aset TPI yang beralih fungsi menjadi bangunan vila, Kamis (20/8).

 

LombokPost– Suasana hearing mendadak riuh di kantor DPRD Lombok Tengah (Loteng), Kamis (20/8). Belasan masyarakat Selong Belanak membongkar dugaan hilangnya sejumlah aset milik Pemkab Lombok Tengah di kawasan Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

​Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), jembatan, hingga kawasan roy pantai yang sebelumnya dibangun menggunakan uang negara diduga kuat telah dikuasai dan dialihkan fungsinya oleh perusahaan pariwisata swasta. Dampaknya, masyarakat nelayan lokal kini tak bisa lagi memanfaatkan fasilitas publik tersebut.

​“Sejak sekitar tahun 2000 lalu, ada bangunan TPI di Pantai Selong Belanak yang sangat bermanfaat bagi nelayan. Tapi sekarang entah di mana bangunan itu, malah berdiri vila megah dan kolam renang di roy pantai. Kami minta penjelasan dan solusinya,” tegas Ketua Lidik NTB Sahabudin di sela-sela hearing. 

Baca Juga: Satpol PP Loteng Tertibkan Puluhan PKL hingga Parkir Liar

​Sahabudin menambahkan, selain TPI yang hilang, akses jembatan yang bersumber dari anggaran negara kini juga dikuasai secara sepihak oleh investor. Nelayan setempat merasa terusir dari ruang hidup dan tempat mereka mengais rezeki sehari-hari.

​Sontak, kabar pengalihan fungsi aset publik tersebut membuat jajaran dinas terkait yang hadir dalam rapat terperangah. Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Dislutkan) Lombok Tengah mengaku tidak tahu-menahu atas berdirinya vila di atas lahan TPI tersebut.

​“Kami juga kaget kalau TPI itu kini berubah jadi vila. Padahal bangunan tersebut memang sejak awal dihajatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan warga nelayan di sana,” ucap perwakilan Dislutkan Loteng Ahmad Sahwan.

Baca Juga: Pungli Ancam Citra Pariwisata Bukit Seger, Wabup Loteng Dorong Kejelasan Status Lahan

​Kejelasan status tanah tersebut ditegaskan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng. Bagian Aset Daerah memastikan bahwa lahan TPI tersebut sah dan secara legal masih berstatus milik daerah.

​“TPI beserta bangunannya ini resmi tercatat sebagai aset daerah Lombok Tengah seluas sekitar 2 are sejak tahun 2021 hingga sekarang. Sampai saat ini tidak ada dokumen atau penjelasan soal alih fungsi,” papar perwakilan BKAD Loteng Dedi Hamdani.

​Atas temuan ini, masyarakat mendesak legislatif dan eksekutif untuk turun tangan mengusut tuntas keterlibatan oknum maupun perusahaan swasta yang mencaplok aset negara, serta mengembalikan hak-hak masyarakat nelayan di Selong Belanak. 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Hearing Selong Belanak Vila aset tempat pelelangan ikan