LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mewanti-wanti seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator SMA/SMK agar transparan serta akuntabel dalam mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan pengelolanya wajib berpedoman ketat pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Jangan sampai uang sekolah masuk ke rekening pribadi, jangan ada pengadaan fiktif, dan jangan gunakan anggaran di luar peruntukannya. Setiap transaksi harus dicatat dan dilengkapi bukti sah,” tegas Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng R Iman Pribadi, Senin (31/8).
Baca Juga: Kembali Bangkit, Ritual Nyemulaq Segera Awali Pemulihan Desa Wisata Sade
Iman mengingatkan, tertib administrasi bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak serta masa depan siswa terpenuhi secara optimal. Dikatakan, ada sejumlah modus penyimpangan anggaran yang kerap ditemukan dan wajib diantisipasi oleh sekolah.
“Modus tersebut mencakup pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan harga (mark-up), penerimaan imbalan (kickback) pada pengadaan via SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan liar,” bebernya.
Meski demikian, Iman menekankan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dini.
Baca Juga: Paket Wisata Mandalika Manjakan Fans MotoGP 2026
“Jika terjadi kesalahan administrasi murni akibat kelalaian tanpa ada niat jahat, kami kedepankan pembinaan dan perbaikan. Sekolah jangan ragu berkonsultasi sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Melalui pendekatan preventif ini, Kejari Loteng berharap tata kelola dana BOSP di sekolah semakin tertib, transparan, dan bebas dari kebocoran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post