LombokPost - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB merekomendasikan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru.
Usulan ini muncul setelah Kemenkum NTB melakukan analisis dan evaluasi (Anev) mendalam terhadap regulasi milik Pemkab Lombok Tengah (Loteng) itu.
Rekomendasi pencabutan diberikan lantaran banyaknya regulasi di tingkat pusat yang telah berubah sejak Perda itu ditetapkan, terutama terkait penerapan perizinan berusaha berbasis risiko serta aturan perdagangan nasional teranyar.
Baca Juga: Perda Ritel Modern Berpeluang Direvisi
Selain usulan pencabutan, Kemenkum NTB juga merekomendasikan penguatan forum komunikasi partisipatif yang melibatkan pelaku pasar tradisional, pengusaha ritel modern, dan instansi terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menyambut positif masukan dari Kanwil Kemenkum NTB. Meski demikian, pihaknya saat ini masih menggelar kajian internal secara komprehensif untuk menentukan apakah Perda itu akan dicabut total atau cukup direvisi.
"Jika hasil kajian internal perubahan aturan di bawah 20 persen, maka cukup kita revisi saja. Kalau di atas 20 persen, maka akan dicabut, baru kemudian kita sampaikan ke DPRD untuk disidangkan," ujar Firman kepada wartawan, Kamis (17/9).
Baca Juga: Keras ke PKL, Lemah ke Ritel Modern, Dewan Ini Sentil Satpol PP Loteng
Firman menegaskan, rekomendasi Kemenkum NTB bukan berarti seluruh poin dalam Perda lama tidak lagi berguna. Substansi yang berpihak pada rakyat dan UMKM lokal akan tetap dipertahankan, sementara pasal-pasal yang berbenturan dengan aturan pusat akan disesuaikan.
"Hasil Anev Kemenkum NTB ini akan kami padukan dengan masukan dari DPRD, pelaku usaha, hingga elemen masyarakat agar tercipta aturan perdagangan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta berkeadilan bagi semua pihak," pungkas Firman.
Menanggapi rekomendasi itu, DPRD Loteng menyatakan siap menunggu langkah resmi dari pihak eksekutif. Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait usulan pencabutan Perda Ritel Modern itu.
"Baru terima kabar ini, kita tunggu dari eksekutif apakah akan merevisi atau mencabut. Kalau dicabut berarti ada hal krusial yang disampaikan Kemenkum kepada Pemda," ujar Ahmad Syamsul Hadi pada Lombok Post.
Ia menambahkan, jika langkah ini bertujuan untuk perbaikan regulasi ke depan, DPRD akan menelaah secara teliti kesesuaian Perda itu dengan undang-undang di atasnya.
Baca Juga: Bupati Loteng Klaim Sistem Error Hambat Mutasi Pejabat
"Kita tunggu di DPRD, apakah benar aturan bertentangan dengan aturan di atasnya, atau aturan itu ada kerancuan, atau tidak sesuai dengan semangat zaman," tegas politisi NasDem ini.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post