Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Karena kondisi tersangka dikabarkan sedang mengalami gangguan jiwa. Itu berdasarkan surat dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram. ’’Kami akan periksa ahli kejiwaaan di rumah sakit tersebut guna memastikan kondisi GHC," kata, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan penyidik tidak menemui kendala apapun terkait penanganan kasus tersebut. Untuk pelimpahan tahap dua, lanjut dia, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli kejiwaan. ’’Untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,’’ jelasnya.
Diketahui, tersangka GHC dilaporkan calon Wakil Bupati Sumbawa Sudirman. GHC via akun facebook memosting status yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.
Tersangka GHC dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (run/r8) Editor : Islamuddin