Pelaku diketahui seorang buruh jagung asal Desa Homba Karifit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial KM, 27 tahun. Dia diduga hendak memperkosa ibu rumah tangga inisial IMS, 37 tahun.
Awalnya, KM berniat mencuri di rumah korban sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (8/3/2022). Saat itu korban sedang berbaring di tempat tidurnya. Tiba-tiba terdengar suara dari samping rumah korban.
Korban langsung bangun dan mengecek sumber suara. Ternyata di dalam rumah sudah ada pelaku.
Melihat korban memakai baju tidur, birahi KM bergelora. Dia langsung mendorong korban hingga tersungkur ke lantai.
Pelaku lalu mencekik leher dan meraba bagian sensitif korban. Saat itu korban tidak tinggal diam. Dia berusaha melawan dan berteriak meminta tolong. Sembari meminta anaknya yang sedang tertidur di sampingnya untuk mengambil sebilah parang yang berada di atas meja.
Begitu melihat anak korban membawa parang, pelaku panik. Dia pelaku melepas korban dan merebut parang dari tangan anak korban. Sebelum kabur, pelaku sempat merusak barang-barang milik korban.
Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi mengatakan, pelaku KM ditangkap di ladang jagung di Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (11/3/2022). "Saat ditangkap KM tidak melawan," katanya, Minggu (13/3/2022).
Dalam penangkapan itu, Tim Reskrim Polsek Taliwang mengamankan tas selempang, parfum, sabun muka, dompet dan parang. "Pelaku telah ditahan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (jlo/r8)
Editor : Baiq Farida