Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hormati Keputusan Pencekalan ke Luar Negeri, Wali Kota Bima Siap Bila Diperiksa KPK

M Islamudin • Selasa, 12 September 2023 | 09:45 WIB

Muhammad Lutfi
Muhammad Lutfi
LombokPost-Wali Kota Bima Muhammad Lutfi berjanji akan bersikap kooperatif selama penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Bima tahun 2018-2022 di KPK. Terutama jika dipanggil penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa.

 

"Kalau ada (panggilan), kami akan menghadiri," kata Abdul Hanan, Penasihat Hukum Wali Kota Bima.

 

Sejauh ini, dia mengaku, belum ada surat panggilan dari KPK untuk Wali Kota Bima. Kalau pun ada, Hanan menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif. "Saya tidak tahu ke depannya. Tapi untuk sementara ini, belum ada panggilan dari KPK," ujar dia.

 

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Eliya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka suaminya di Mapolda NTB.

 

Selain Eliya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah ASN Pemkot Bima yang bertugas di Dinas PUPR, BPBD, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bima. Termasuk Muhammad Makdis, ipar Wali Kota Bima.

 

Dari pihak rekanan, penyidik juga memeriksa Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto terkait pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Lalu, Direktur CV Surabaya Amsal Sulaiman alias Chengsing.

 

Mengenai pencegahan Wali Kota Bima ke luar negeri selama 6 bulan, Hanan tidak mempersoalkan dan menghormati keputusan KPK. Karena, pencekalan seseorang tersangka menjadi kewenangan KPK. "Kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi langkah KPK mencegah Wali Kota," katanya.

 

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 24 Agustus 2023 lalu.

 

Pencekalan Wali Kota Bima menyusul status tersangka yang disematkan penyidik KPK kaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018-2022. "Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus lalu," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bima M Usman.

 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, pekan lalu. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. (jlo/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kasus Korupsi #tersangka kpk #Wali Kota Bima Muhammad Lutfi