Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU KSB: Peserta Pemilu Boleh Kampanye lewat Media

Galih Mega Putra S • Kamis, 21 Desember 2023 | 11:30 WIB

Herman Jayadi. (DOK/LOMBOK POST)
Herman Jayadi. (DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membolehkan peserta pemilu 202 kampanye melalui media. Baik media cetak, elektronik, online maupun media sosial sepanjang tidak melewati batas kampanye yang ditetapkan KPU, yaitu 10 Februari 2024.

‘’Kampanye lewat media boleh dilakukan. Dan perlu diingat, konten yang disajikan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,’’ tegas Ketua Divisi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU KSB Herman Jayadi, rabu (20/12).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup KSB : Pembuangan Limbah Tambak Udang Harus Sesuai SOP

Dia mengakui, ada perbedaan aturan antara pemilu 2019 lalu dengan pemilu 2024. Pemilu 2019 lalu, kampanye peserta pemilu difasilitasi oleh KPU, sementara saat ini KPU tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk melakukan kampanye, baik melalui media maupun penyiapan Alat Peraga Kampanye (APK). ‘’Sah-sah saja, tidak dibatasi berkampanye atau beriklan lewat media sepanjang sesuai aturan dan tidak melanggar,’’ tandasnya.

Secara umum, bagi peserta pemilu yang ingin menggunakan media untuk berkampanye juga wajib menyesuaikan durasi maksimum untuk penayangan. Menggunakan media Televisi, peserta pemilu maksimum kontennya tidak lebih dari 30 detik, sedangkan untuk radio sekitar 60 detik.

Sementara untuk pemasangan iklan maksimum di media massa seperti cetak dan media sosial sebanyak 180 mili meter kolom atau satu halaman. Satu banner untuk setiap media daring dan satu spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap media sosial. ‘’Ini bisa dilakukan setiap sebelum masa tenang,’’ tambahnya. (far/r8)

Editor : Rury Anjas Andita
#KSB #Pemilu #caleg