Diduga Perkosa Siswi SMP, Tiga Kakek Cabul ini Ditahan Polisi
Galih Mega Putra S• Minggu, 24 Desember 2023 | 06:10 WIB
DITAHAN: Tiga pelaku pemerkosaan siswi SMP ditahan di Rutan Polres Sumbawa, beberapa hari lalu.(ISTIMEWA/LOMBOK POST)
LombokPost-Siswi salah satu SMP di Sumbawa inisial IU menjadi korban kekerasan seksual. Gadis 15 tahun ini diduga disetubuhi tiga orang kakek hingga hamil.
Parahnya, salah satu pelaku diketahui kakek kandungnya sendiri. "Tiga pelaku itu sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, kemarin (22/12).
Tiga pelaku inisial MS, 52 tahun; JP, 51 tahun; SM, 43 tahun. "Pelaku JP ini kakek kandung korban. Sedangkan pelaku MS tetangga korban, dan SM teman kerja bapak korban," sebutnya.
Ketiga pelaku memperkosa korban di waktu dan tempat berbeda. Pelaku MS memperkosa korban sebanyak 20 kali. Dia mencabuli korban sejak 2019. "Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," ujar kasat.
Sementara, pelaku SM menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Perbuatan SM berlangsung sejak Agustus 2023. "Korban disetubuhi di rumah kosong dekat tambak dan di dapur tambak udang," katanya.
Karena sering disetubuhi dua pelaku tersebut, korban pun memberanikan diri menceritakan kepada kakeknya JP. Sayangnya, bukannya perlindungan yang didapatkan korban. Korban malah diperkosa di ruang keluarga rumah tempat tinggalnya.
"Pelaku JP telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, dari Agustus hibgga September 2023 bertempat di rumah korban," bebernya.
Setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu diberikan uang. Untuk pelaku MS, dalam menjalankan aksi bejatnya, dia mengancam membunuh korban bila mengadu ke orang tuanya. "Pelaku juga memberikan korban uang Rp 25 ribu. Itu diberikan setiap kali berhubungan" jelas dia.
Pelaku SM dan kakek korban JP tidak melakukan pengancaman. Tapi setiap kali menggagahi korban, pelaku memberikan uang kepada korban.
"Pelaku MS sempat membelikan korban baju sebelum menggagahi korban. Pelaku juga sering membelikan korban martabak. Sedangkan pelaku JP, korban sering diberikan uang," tuturnya.
Terungkapnya perbuatan bejat kakek-kakek ini karena korban telat menstruasi. Orang tua korban merasa curiga dan menanyakan perihal telat datang bulan. Korban pun mengakui bahwa pernah disetubuhi tiga pelaku. "Akibat disetubuhi, korban hamil," sebutnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan dan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, para pelaku ditetapkan tersangka.
Ketiga pelaku ditangkap Selasa (19/12) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XII/2023/SPKT/ Polres Sumbawa/ Polda NTB tentang Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti kejahatan yang telah dilakukan para pelaku. "Kami amankan pakaian korban," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (jlo/r8)