PENGEDAR: Dua pengedar sabu S dan DP ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sumbawa, beberapa hari lalu.(POLRES SUMBAWA FOR LOMBOK POST)
LombokPost-Tim Satnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua pengedar sabu di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa. Yakni S, 31 tahun, dan DP, 40 tahun.
Kasatnarkoba Polres Sumbawa AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut. "Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Gontar," katanya, kemarin.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat kaitan dengan keberadaan pelaku S yang dilaporkan sering transaksi sabu.
Tim pun bergerak cepat melakukan penggerebekan S.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 poket sabu,” terang kasat.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku S mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari pelaku DP. Kemudian tim menuju ke rumah DP.
Namun saat penangkapan dan penggeledahan tidak menemukan barang bukti sabu.
“Para terduga pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Alas Barat, barang haram itu dipesan via Whatsapp.
Kemudian dibayar secara tunai lalu di edarkan,” ungkap kasat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 poket sabu dengan berat bruto 5,90 Gram, timbangan digital, bong, korek gas, sekop plastik, bendel klip kosong, dua handphone dan lainnya.
Keduanya dan barang bukti kemudian kini diamakan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (jlo/r8)