Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Penggelapan Barang Rp 15 Miliar, Pengacara Lusy Tantang Jaksa Adu Bukti di Pengadilan

M Islamuddin • Rabu, 1 Mei 2024 | 16:13 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka penggelapan Lusy bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Senin (29/4).
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka penggelapan Lusy bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Senin (29/4).

LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melimpahkan tersangka penggelapan Lusy bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Senin (29/4).

Penasihat Hukum Lusy, Muhammad Arif menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan tendensius, tidak profesional, dan mengada-ada. Terutama audit akuntan publik yang menyebutkan nilai kerugian dari dugaan penggelapan barang elektronik CV Sumber Elektronik sebesar Rp 15 miliar.

"Nanti kita akan buktikan di pengadilan dan menantang jaksa untuk membuktikan sebaliknya,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Sambo Law Firm ini kepada Lombok Post, Rabu (1/5).

Arif mempertanyakan juga perihal barang bukti yang diamankan Polda NTB. Menurutnya, barang bukti tersebut tidak pernah dipindahkan kliennya. Sehingga tidak patut dijadikan objek barang bukti. 

"Kami perlu luruskan juga bahwa barang yang dimaksudkan polisi telah digelapkan adalah barang dalam bentuk data, bukan fisik berdasarkan hasil audit dan khayalan auditor. Anehnya barang yang diaudit itu barang yang sudah laku terjual sebelum Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal," beber dia.

Lusy ini baru mengelola toko Sumber Elektronik dua pekan. Karena sebelumnya toko tersebut tidak pernah dibuka sejak meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya yang merupakan adik kandung dari Lusy. 

Lusy mengelola toko tersebut bukan tanpa dasar. Kliennya menjadi bagian dari ahli waris sebagaimana klausul dalam perjanjian akta pendirian CV Sumber  Elektronik. 

"Otomatis klien kami secara hukum sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya. Ini sah secara hukum, tidak ada yang dilanggar klien kami," katanya.

Masalah Lusy dengan pelapor Ang Sansan berawal dari meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya. Adik Lusy ini memiliki CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan atas namanya dan istrinya. Namun dia dan istrinya bercerai tahun 2019. Sementara mereka tidak memiliki anak.

’’Ketika Slamet Riyadi Kuantanaya meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik orang tua maupun pun saudara kandung,’’ jelas Arif.

Saat itu, Lusy sebagai saudara kandungnya mengelola toko Sumber Elektronik. Karena sebagai modal toko ini, sebelumnya Slamet Riyadi Kuantanaya mengajukan pinjaman Rp 1 miliar. Pinjaman itu dengan mengagunkan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusy dan Slamet Riyadi Kuantanaya. 

"Klien kami hanya melanjutkan mengelola toko, karena adiknya Slamet Riyadi sebelum meninggal berpesan bahwa toko tersebut harus tetap dibuka. Mengingat juga masih banyak hutang di bank yang belum dibayarkan,’’ sebut dia.

’’Untuk membayar uang bank tersebut, perputaran uang harus tetap jalan. Apalagi yang menjadi agunan di bank itu sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua klien kami dan Slamet Riyadi," kata Arif.

Mengenai mobil yang digunakan kliennya untuk operasional perusahaan, Arif menegaskan, kendaraan merupakan milik Slamet Riyadi, bukan milik Ang Sansan. ’’Buktinya selama dia cerai, kendaraan itu digunakan Slamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan,’’ tandas Arif. (far/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Lusy #Sumbawa #penggelapan