LombokPost--Residivis kasus narkoba Arisqi alias Aco, 30 tahun, warga Dusun Sowa, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Bima kalap mata.
Dia tega membacok istrinya Putri, 23 tahun, dan mertuanya Ratna, 45 tahun.
Putri mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kanan dan luka robek di bagian tangan kiri. Sedangkan, Ratna mengalami luka bacok di bagian kepala.
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Sowa, Desa Kananta, Jumat (13/9).
”Motif pelaku membacok kedua korban masih didalami,” kata Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus.
Dia menuturkan, sekitar pukul 13.00 Wita, Kepala Dusun Sowa Muhdar, 49 tahun dan warga keluar dari masjid setelah melaksanakan ibadah salat jumat dan mendengar teriakan minta tolong.
Kemudian warga menuju ke lokasi dan mendapati korban dalam keadaan luka berat.
”Warga langsung membawa kedua korban menuju Puskesmas Soromandi,” cerita dia.
Selanjutnya, kedua korban dirujuk ke RSUD Kota Bima untuk perawatan lebih lanjut. Karena luka yang dialami korban cukup parah.
Di sisi lain, usai menerima laporan, polisi melakukan pengejaran terhadap Aco. Berselang tiga jam, anggota Polsek Soromandi berhasil menangkap Aco.
Aco dicokok saat bersembunyi di sebuah gubuk warga di So Komba, Desa Punti, Soromandi.
”Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.05 Wita di Desa Punti,” sebutnya.
Selanjutnya, pelaku Aco langsung dibawa menuju Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gun/jlo/r8)
Editor : Kimda Farida