LombokPost--Pria inisial MS, 41 tahun dan pacarnya DR, 28 tahun digelandang ke Polres Bima Kota.
Keduanya tertangkap tangan saat hendak transaksi sabu sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Amahami, Kota Bima, Minggu (15/9).
Penangkapan pasangan kekasih asal Kelurahan Kandai, Dompu ini berkat informasi dari masyarakat.
Siang itu, anggota menerima laporan akan ada transaksi sabu di sekitar Amahami.
Kasatnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, anggota menemukan dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Ketika ditangkap, DR dan MS sedang menggunakan mobil Isuzu Panther berpelat merah atau mobil dinas.
Saat penggeledahan badan keduanya dan kendaraan, petugas menemukan tujuh poket sabu, sebungkus rokok, dua korek gas, dua handphone, kartu ATM, dan uang tunai Rp 250 ribu.
”Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke Dompu,” kata Dediansyah, kemarin.
Anggota pun berkoordinasi dengan Polres Dompu. Polisi mendatangi rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai.
Di situ, tim berhasil menyita dua bungkus besar plastik klip kosong, dua bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang Rp 480 ribu.
”Sementara, pelaku lain yang juga menjadi target inisial YS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi,” bebernya.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah YS di kelurahan yang sama.
Meski dia melarikan diri, tim tetap menemukan dua bong, lima bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening.
”Dari seluruh operasi ini, total barang bukti sabu yang disita 8,9 gram,’’ sebut dia.
Kini MS dan DR bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida