Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Serentak, Gempur Rokok Ilegal!

Lestari Dewi • Jumat, 22 November 2024 | 16:59 WIB
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (tiga kanan) berfoto bersama jajaran OPD lingkup Setda KSB usai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kantor Camat Seteluk, KSB, Selasa (19/11).
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (tiga kanan) berfoto bersama jajaran OPD lingkup Setda KSB usai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kantor Camat Seteluk, KSB, Selasa (19/11).

Lombok Post-Serentak, gempur rokok ilegal ! Pemerintah Provinsi NTB semakin gencar mensosialisasikan pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal. Tidak hanya di Pulau Lombok, kali ini bergeser ke Pulau Sumbawa dengan menyasar para pegawai lingkup OPD Kabupaten Sumbawa Barat, para pedagang, tokoh masyarakat dan karang taruna setempat.

Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif antar perangkat daerah terkait. Antara lain, Biro Ekonomi Setda NTB, Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP KSB dan pemda KSB. Sosialisasi pun dilakukan di kantor Camat Seteluk, KSB, NTB.

Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terhadap ciri-ciri rokok atau tembakau ilegal yang harus diberantas. Serta apa saja dampaknya yang ditimbulkan oleh peredaran rokok tanpa pita cukai asli ini. Sehingga diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak lagi menjual, menyimpan dan membeli atau mengkonsumi rokok bercukai tak resmi.

“Ini memberikan pengetahuan pada masyarakat untuk mengenali dan mengetahui tentang ciri-ciri pita cukai ilegal dan seperti apa pita cukai yang asli. Kemudian kita jadikan masyarakat sebagai agen informasi untuk bisa mentransformasi pengetahuannya tentang ciri-ciri tersebut,” terang Kepala Biro Ekonomi Setda NTB H Wirajaya Kusuma pada Lombok Post, Selasa (19/11).

Jika masyarakat sudah semakin sadar untuk memanfaatkan rokok yang legal atau yang memiliki bea cukai resmi, maka diharapkan pendapatan cukai tembakau dan pajak dari tembakau itu semakin meningkat.

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2024 sudah mencapai Rp 459 miliar lebih. Diharapkan tahun depan kian meningkat seiring dengan upaya bersama dan serentak memasifkan gempur rokok ilegal.

“Tentu kalau mereka tak menggunakan pita cukai yang legal, berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu juga dengan persaingan bisnis, pasti orang-orang menjual rokok pita yang legal akan kalah saing dengan rokok ilegal karena lebih murah. Ini tak sehat bagi dunia usaha,” katanya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila  mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” terang Wirajaya.

Perwakilan Bea Cukai Mataram turut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Antara lain, tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai palsu. Untuk mendeteksi pita cukai asli atau palsu sangat mudah. Bisa menggunakan senter UV untuk melihat hologramnya. (ewi)

Editor : Akbar Sirinawa
#Bea Cukai Mataram #pemda KSB #Gempur Rokok Ilegal #Biro Ekonomi Setda NTB