LombokPost-Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 2 kilogram (Kg), Jumat (20/12).
Dua kurir inisial AS alias R, 21 tahun warga Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa dan FB Als F, 22 tahun, warga Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Dalam penangkapan AS dan FB, polisi mengamankan dua poket besar sabu seberat 2.041,79 gram (2 Kg). Selain itu, diamankan juga koper, dua bungkus plastik, dan handphone.
Kasatnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menjelaskan, penangkapan berlangsung di dua lokasi.
Penangkapan pertama di rumah J di Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas sekitar pukul 00.45 Wita, Jumat (20/12).
"Lokasi pertama kami amankan AS dan FB," jelas dia.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg dan lainnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh Y yang sedang berada di Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok.
"Sabu yang disimpan dalam koper diambil di Bandara Lombok untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa," ungkap Tamrin.
Menurut pengakuan keduanya, sisa barang tersebut akan diantarkan ke rumah milik WS alias W, 22 tahun, di Perumahan Puri Citra Samawa Blok B16 Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa.
Kasat bersama tim bergerak menuju rumah WS yang diketahui berstatus mahasiswa.
Setiba di sana, polisi meringkus WS, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Kami amankan juga WS," katanya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku AS dan FB merupakan perantara atau kurir sabu yang rencananya akan diedarkan untuk tahun baru," ujarnya. (jlo/r8)
Editor : Marthadi