Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buronan Kasus Pembakaran TPS Parado Bima Ditangkap Usai Mencuri Ban Mobil

M Islamuddin • Senin, 30 Desember 2024 | 21:28 WIB

 

DIAMANKAN: Pelaku SL diamankan di Polres Bima, pekan lalu.
DIAMANKAN: Pelaku SL diamankan di Polres Bima, pekan lalu.

 

LombokPost-Pelarian salah satu buronan kasus pembakaran tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kecamatan Parado, Bima inisial SL berakhir. Pria asal Desa Parado Wane ditangkap polisi usai mencuri ban mobil, pekan lalu.  

Baca Juga: Warga di Bawah Perbukitan dan Bantaran Sungai Perlu Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolsek Parado Ipda Yakub mengatakan, pelaku SL ditangkap atas laporan mencuri ban serep mobil. "Pelaku juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perusakan dan pembakaran TPS saat Pileg 2024 lalu," bebernya.

Penangkapan SL berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan keberadaannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap SL.

“Tidak membutuhkan waktu lama personel Polsek Parado melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku dan digiring menuju Mapolsek,” tuturnya.

Menurut Yakub, pelaku SL ditangkap atas laporan korban RL yang mengaku kehilangan ban serep mobilnya. "Saat ini SL telah diserahkan ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Yakub. (man/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kasus #pembakaran #Buronan #mencuri #tps #ditangkap #Parado #pileg #pelarian