LombokPost-Penyidikan dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI Woha akhir memunculkan tersangka. Kejari Bima menetapkan pejabat BNI Woha inisial AR sebagai tersangka.
“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Kamis (6/3).
Menurut Catur, tersangka AR berperan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari sembilan orang nasabah. “Usai pinjaman cair, para korban tidak menerima uang. Uang justru diambil semua oleh warga inisial AS,” ujarnya.
Saat kasus ini terjadi, tersangka AR menjabat sebagai Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha. “Dalam waktu dekat ini tersangka AR akan diperiksa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah itu.
Baca Juga: 500 Konsumen Loyal Honda Ditemui Pembalap MotoGP
Kasus dugaan korupsi dana KUR untuk petani jagung di BNI KCP Woha ini terjadi tahun 2021 lalu dan merugikan negara sekitar Rp 450 juta.
Diketahui, sembilan orang warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta. Hanya saja, para korban tidak pernah menerima uang hingga saat ini. Mereka baru mengetahui ada utang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain. (man/r5)
Editor : Jelo Sangaji