LombokPost-Perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima segera disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima telah mendaftar perkara dengan tersangka eks Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha telah dilimpahkan ke pengadilan. “Iya, perkaranya sudah kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Kajari, Selasa (18/3).
Sementara, tersangka Hairul Juhdy telah dipindahkan Penahanannya. Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Bima. Kini, tersangka dititipkan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. “Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kuripan,” ujarnya.
Baca Juga: PELNI dan Kementerian BUMN Hadirkan Kebersamaan Melalui Kegiatan Sobat Aksi Ramadan 2025
Kajari menambahkan, pihaknya sekarang sedang menunggu jadwal persidangan. Karena penetapan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Kalau surat dakwaan sudah rampung," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Hairul Juhdy diduga melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dana BOS Madrasah, Semestinya Ditambah, Bukan Dipangkas
Diketahui, eks Kepala SMAN 1 Woha Bima, Hairul Juhdy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, kerugian negara mencapai Rp 214.250.000. (man/r5)
Editor : Jelo Sangaji