LombokPost-Bisnis haram AM, 25 tahun, warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Dompu akhirnya terbongkar. Satnarkoba Polres Dompu menangkapnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan AM berlangsung di kediamannya di Dusun Embung Jaya, Desa Mumbu, sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (17/4). Dari tangannya diamankan lima poket sabu siap edar.
Baca Juga: Polisi Temukan Indikasi Korupsi Dana Hibah KPU Bima
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menuturkan, penangkapan AM berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumahnya. "Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif," kata dia, Jumat (18/4).
Setelah memantau dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Bripka Syarifudin menggerebek rumah AM. Melihat kedatangan polisi, AM tak bisa berkutik. Dia hanya bisa pasrah badannya digeledah. "Pelaku AM ditangkap tanpa perlawanan saat keluar di depan rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi," ungkap Zuharis.
Namun dalam penggeledahan badan AM tidak menemukan barang bukti sabu. Tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar AM. "Lima poket sabu ditemukan dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,02 gram (netto 0,07 gram)," sebut dia. Selain itu, polisi juga mengamankan bong, kaca pireks, korek api modifikasi, sedotan, dan gunting.
Baca Juga: Bidik Pasar Ekspor, Dekranasda NTB Ingatkan UMKM Jaga Kualitas Produk
Kini, pelaku AM telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji