LombokPost-Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB berhasil menggagalkan pengiriman 54 ekor kuda betina tujuan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Sape, kemarin. Kuda betina diduga ilegal itu ditemukan Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Pelabuhan Sape saat pengawasan.
Baca Juga: Jamaah Cadangan KLU Lunasi BIPIH, Masih Tunggu Keputusan Final Kemenag NTB
Penanggung Jawab Satpel Karantina Pelabuhan Sape Hariyono menjelaskan, mulanya pengguna jasa melaporkan akan mengirim 130 ekor kuda jantan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen persyaratan Sertifikat Veteriner dan dokumen pendukung berupa Surat Ijin dari Instansi terkait. "Ketika dilakukan pemeriksaan jumlah tidak sesuai dan ditemukan juga sejumlah 54 ekor kuda betina," katanya.
Menurut dia, pengungkapan pengiriman kuda betina ilegal ini berkat sinergi KP3 dan Polair, Babinsa Desa Bugis, serta Syahbandar Sape. "Kami hanya sertifikasi sejumlah 77 ekor kuda jantan. Merujuk pada Peraturan Daerah NTB bahwa hewan ternak betina tidak diizinkan untuk dilalulintaskan guna mencegah menurunnya populasi hewan," ujar Hariyono.
Baca Juga: Uji Kompetensi Rotasi dan Mutasi Pejabat Molor Semua
Kepala Karantina NTB Agus Mugiyanto menegaskan kepada para pengguna jasa agar tertib dan patuh terhadap Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Kepatuhan terhadap aturan karantina akan membantu melindungi keberlangsungan sumber daya alam hayati dan hewani yang ada," imbuhnya. (nur/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post