LombokPost - Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi sewa toko dan lapak Pasar Sila, Kabupaten Bima digenjot. Penyidik Kejari Bima memeriksa secara maraton 709 penyewa toko dan lapak tahun 2022 dan 2023.
Pekan ini, jaksa turun memeriksa para pedagang dengan meminjam ruangan Polsek Bolo, yang tak jauh dari Pasar Sila. "Iya, kejaksaan memang pinjam ruang Polsek Bolo. Setahu saya, kasus sewa toko Pasar Sila," kata Kapolsek Bolo Iptu Nurdin dikonfirmasi Lombok Post, Kamis (1/5).
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pemeriksaan para pedagang berlangsung di polsek Bolo. Pada Rabu (29/4), penyidik memanggil sejumlah pedagang, namun tidak semuanya hadir. ’’Hari Rabu kami periksa lima pedagang Pasar Sila,’’ ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para pedagang ini masih berlangsung. Terutama pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang sewa. ’’Pemeriksaan pedagang bertahap. Jadi, tiap hari kami akan periksa dengan pola jemput bola,’’ ujar pria yang akrab disapa Yabo ini.
Menurutnya, ada 709 pedagang yang menempati Pasar Sila. Namun tidak semua pedagang akan diperiksa. ’’Penyidik akan periksa yang setor uang sewa Rp 40 juta, Rp 20 juta, atau Rp 8 juta per lapak,’’ bebernya.
Sebelumnya, Kejari Bima telah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar. Selain Kadis Perindag, Kejari Bima juga telah memeriksa Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah.
Yabo mengungkapkan, dalam penyidikan ini pihaknya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan penyimpangan dalam penarikan sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah. "Dugaan sementara, ada praktek pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sewa lapak dan toko Pasar Sila," katanya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah pedagang, terungkap bahwa pedagang menyerahkan uang sewa yang diminta bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 45 juta per lapak. Penyerahan sewa ini dilakukan sebelum maupun setelah pembangunan lapak di pasar tersebut pada tahun 2022 dan 2023. “Total lapak yang baru dibangun mencapai sekitar 140 unit,” tambahnya.
Jumlah sewa yang diminta oleh oknum tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Kami sedang dalami, apakah uang sewa ini disetor ke kas daerah atau bagaimana," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji