LombokPost - Kejari Bima menetapkan Asraruddin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria 34 tahun ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah Bank Nasional di Bima tahun 2021.
"Tim penyidik telah menetapkan DPO atas nama Asraruddin sejak Kamis (15/5)," kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Lombok Post, kemarin (16/5).
Penetapan Asraruddin sebagai DPO berdasarkan Surat Kajari Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana KUR BSI KC Bima Soetta 2, Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar
Ahmad Hajar menjelaskan, penyidik telah memanggil Asraruddin sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. "Telah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan dua orang tersangka, yakni pejabat Bank Nasional Arif Rahman. Ia telah ditahan oleh penyidik Kejari Bima sejak Selasa (22/4).
Selain Arif, penyidik juga menetapkan Direktur PT Al Isra, Asrarudin sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kedua dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 450 juta.
Baca Juga: Gubernur NTB, Bupati Bima dan Dompu Diminta Bersikap Tegas Tutup Tambak Udang Ilegal
Dari hasil penyidikan kejaksaan, terungkap peran tersangka Asrarudin. Dia merupakan collection agent pada penyaluran KUR kolektif bawang merah tahun 2021
Dia diduga mengambil semua uang pinjaman dari sembilan nasabah. Dengan rincian, delapan orang nasabah diambil masing-masing Rp 50 juta dan satu nasabah lagi Rp 25 juta. Kendati demikian, Asrarudin belum dilakukan penahana.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sembilan nasabah mengajukan kredit KUR. Mereka mengajukan bahan pinjaman secara kolektif melalui Asraruddin. Bahan pengajuan itu kemudian diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou berinisial Y.
Setelah bahan diserahkan, para nasabah diminta untuk datang ke kantor BNI Nasional yang berada di Woha guna menandatangani akta kredit. Pihak bank kemudian menerbitkan buku rekening dan kartu ATM untuk para nasabah. Namun, buku rekening dan ATM tersebut diminta kembali oleh Y dengan alasan menunggu pencairan dana.
Meski sudah menunggu lama, dana KUR tak kunjung cair. Para nasabah pun baru menyadari adanya masalah ketika mereka mengajukan kredit di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp 50 juta di bank tersebut. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji